Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsNusa Tenggara Barat

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Laksanakan Pemantauan Kamtibmas Serta Kebersihan di Pasar Renteng

77
×

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Laksanakan Pemantauan Kamtibmas Serta Kebersihan di Pasar Renteng

Sebarkan artikel ini
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Laksanakan Pemantauan Kamtibmas Serta Kebersihan di Pasar Renteng
banner 468x60

Lombok Tengah, penasuara.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Renteng bersama Babinsa setempat melaksanakan kegiatan pemantauan situasi Kamtibmas sekaligus pengecekan kebersihan di area Pasar Renteng, Sabtu (15/8/26).

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan adanya tumpukan sampah di beberapa titik pasar. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mengganggu kebersihan, kenyamanan, serta kesehatan para pedagang dan pengunjung pasar.

Baca juga :  Sempat Buron, Tersangka Pencurian Kelapa Sawit di Ogan Ilir Berhasil Diringkus Polisi

Menindaklanjuti temuan di lapangan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa langsung berkoordinasi dengan Kepala UPTD Pasar Renteng. Mereka menyampaikan laporan dan berharap agar proses pembuangan serta pengangkutan sampah di area pasar lebih ditingkatkan frekuensinya.

Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada pengelola dan pedagang agar segera membersihkan tumpukan sampah tersebut. Tujuannya agar lingkungan pasar tetap bersih, sehat, nyaman, dan tidak menimbulkan gangguan bagi aktivitas masyarakat.

Baca juga :  Polres Jombang Optimalkan Ketahanan Pangan melalui Pendampingan Tanaman Jagung

Kapolresta Lombok Tengah melalui Bhabinkamtibmas menegaskan bahwa sinergi TNI-Polri akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memastikan situasi wilayah tetap aman dan kondusif.

Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar. Hingga selesai, situasi Kamtibmas di sekitar Pasar Renteng terpantau dalam keadaan kondusif.

Baca juga :  Ardiko Tarihoran Tegaskan Marwah DPRD: Tak Bisa Dibungkam,Semakin Ditekan Semakin Kuat Awasi Anggaran

Red,H, BKN.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!