Maluku, penasuara.com – Kapal Motor KM SN 104 yang beroperasi melayani rute pelayaran antar pulau di wilayah Maluku Barat Daya terpaksa tertahan bersandar di Pelabuhan Kisar selama tiga hari berturut-turut. Hal ini disebabkan kondisi cuaca yang sangat buruk dan gelombang laut tinggi yang melanda perairan sekitar sejak awal minggu ini.
Menurut keterangan petugas Kantor Kesatuan Pelabuhan Kisar, cuaca tidak bersahabat mulai tercatat pada hari Kamis lalu. Angin berhembus dengan kecepatan tinggi dan gelombang mencapai ketinggian 2,5 hingga 3,5 meter — jauh melebihi batas aman pelayaran kapal jenis ini. Keputusan untuk tidak melanjutkan perjalanan diambil demi keselamatan penumpang, awak kapal, serta muatan yang dibawa.
Kapal ini berangkat dari salah satu pelabuhan asa, dengan jadwal seharusnya tiba di tujuan dalam waktu yang sudah terjadwal, Namun karena kondisi alam yang tidak memungkinkan, harus tetap bersandar aman di dermaga Kisar sambil menunggu kondisi cuaca membaik.
Selama masa penahanan, pihak pengelola kapal bersama petugas pelabuhan dan pemerintah kecamatan kisra selatan memberikan pelayanan dasar kepada penumpang yang ada di dalamnya, termasuk penyediaan air bersih, makanan, Beberapa penumpang mengungkapkan rasa khawatir namun mengerti bahwa keputusan ini sangat diperlukan demi keamanan bersama.
Petugas syahbandar setempat menyatakan bahwa pemantauan cuaca terus dilakukan setiap jam bekerja sama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Begitu perairan dinyatakan aman dan gelombang menurun sesuai standar keselamatan, KM SN 104 segera diberi izin berangkat kembali menuju pelabuhan tujuan.
Kejadian ini kembali mengingatkan bahwa kondisi geografis wilayah Maluku Barat Daya yang dikelilingi laut terbuka membuat jalur pelayaran sangat bergantung pada faktor alam. Pihak berwenang juga mengimbau kepada seluruh penumpang dan operator kapal untuk selalu memantau informasi cuaca terbaru sebelum merencanakan perjalanan laut.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















