Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum & KriminalSumatera Selatan

Polres Ogan Ilir Tangkap Buronan Curat Ops Sikat Musi I 2026 di Prabumulih

82
×

Polres Ogan Ilir Tangkap Buronan Curat Ops Sikat Musi I 2026 di Prabumulih

Sebarkan artikel ini
Polres Ogan Ilir Tangkap Buronan Curat Ops Sikat Musi I 2026 di Prabumulih
banner 468x60

Indralaya, penasuara.com – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir mengonfirmasi penangkapan seorang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Tersangka berinisial R (36), yang masuk dalam Target Operasi (TO) Ops Sikat Musi I 2026, ditangkap terkait dugaan pencurian dua unit sepeda motor di Kecamatan Indralaya Utara.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Rio Pranata Tarigan, melalui keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (24/9/26), menyatakan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian menindak tegas kriminalitas di wilayah hukumnya.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Semua tindakan kriminal akan kami proses hukum secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar AKP Rio, mewakili Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti.

Menurut keterangan kepolisian, R yang berprofesi sebagai petani asal Kecamatan Pemulutan Selatan itu, ditangkap setelah penyidik mendapat informasi bahwa ia tengah ditahan di Polres Prabumulih atas kasus berbeda. Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir kemudian mendatangi Polres Prabumulih untuk melakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan tersebut, kepolisian menyatakan bahwa R telah mengakui keterlibatannya dalam aksi curat yang terjadi pada akhir Mei lalu.

Kronologi Kejadian Berdasarkan Laporan
Kasus ini bermula dari laporan Yahya Bahar (54), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Perum Restu Iman Asri, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, dengan nomor LP-B/258/V/2026/SPKT/RES OI/Polda Sumsel.

Menurut laporan dan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP), pencurian terjadi pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026, sekitar pukul 04.11 WIB. Kawanan pencuri yang diduga berjumlah empat orang menyusup ke area teras dan garasi rumah korban. Mereka membawa kabur dua sepeda motor yang terparkir dalam keadaan terkunci stang, yaitu Honda Beat (oranye-putih) dan Honda Karisma (hitam).

Sebelum menangkap R (36), pihak kepolisian sebelumnya telah menahan seorang tersangka lain berinisial R alias DUL (23) yang diduga merupakan rekan pelaku dalam aksi tersebut.

Saat ini, Polres Ogan Ilir masih terus mengembangkan kasus ini. Kepolisian menyatakan tengah memburu terduga pelaku lainnya dan mencari barang bukti sepeda motor milik korban yang belum ditemukan.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Akm)

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!