Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
LampungNews

Gagalkan Peredaran Lintas Provinsi, Polres Mesuji Ringkus 5 Tersangka Sindikat Narkoba Asal Riau

155
×

Gagalkan Peredaran Lintas Provinsi, Polres Mesuji Ringkus 5 Tersangka Sindikat Narkoba Asal Riau

Sebarkan artikel ini
Gagalkan Peredaran Lintas Provinsi, Polres Mesuji Ringkus 5 Tersangka Sindikat Narkoba Asal Riau
banner 468x60

Mesuji, penasuara.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Mesuji berhasil memutus rantai peredaran narkotika lintas provinsi. Lima orang tersangka yang merupakan sindikat asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, sukses diringkus beserta barang bukti ratusan gram sabu dan ribuan pil ekstasi.

Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Sunarto, S.H. dan Kanit Opsnal IPDA Agri Kimi, S.H., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.Ik., M.H. Penangkapan dilakukan secara maraton di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Kabupaten Mesuji.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kelima tersangka yang diamankan adalah MT (46), AK (26), RGR (30), JN (28), dan seorang wanita berinisial LM (35). Seluruh tersangka tercatat sebagai warga asal Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.

“Dua tersangka, yakni MT dan AK, disergap saat melintas di Jalan Pangeran Mat Ali, Sungai Badak, Kecamatan Mesuji. Sementara tiga tersangka lainnya (LM, RGR, dan JN) kami amankan dari hasil pengembangan di sebuah kos-kosan di Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya,” ungkap Kasat Narkoba AKP Sunarto dalam keterangannya, Sabtu (20/06/2026).

Baca juga :  Wujudkan Tata Kelola Bersih dan Akuntabel: Pemkab TapTeng Gelar Workshop SPIP dan Manajemen Risiko

Kronologi Penangkapan yang Cepat dan Tepat

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (18/06/2026). Aparat mendapat laporan bahwa akan ada transaksi pembelian narkotika jenis sabu dan ekstasi di Desa Sungai Ceper, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, yang dilakukan oleh sindikat asal Riau.

Merespons cepat informasi tersebut, tim Satres Narkoba segera melakukan pengintaian. Tepat pada Jumat (19/06/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas melakukan penghadangan terhadap satu unit mobil Toyota Sigra berwarna silver yang ditumpangi oleh MT dan AK.

Baca juga :  Pusaran Sumur Minyak Ilegal Keban Satu: Seret Nama Mantan Anggota Dewan hingga Dilimpahkan ke Pidsus

Dari hasil penggeledahan di dalam mobil, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu seberat 293 gram (bruto), 10 kantong plastik berisi pil ekstasi (tiap kantong berisi 100 butir), serta 2 bilah senjata tajam jenis badik.

“Dari interogasi awal di TKP, diketahui ada tiga tersangka lain yang sedang menunggu. Tim langsung bergerak ke kos-kosan di Desa Berasan Makmur dan berhasil mengamankan LM, RGR, dan JN tanpa perlawanan,” tambah Sunarto.

Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Saat ini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti—termasuk satu unit mobil Toyota Sigra silver—telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.

Secara hukum, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Sub Pasal 609 ayat (1) huruf a.

Baca juga :  Timbulkan Debu, Proyek Jalan di Limindo Trade Center Dikeluhkan Pengguna Jalan

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Polres Mesuji berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi penerus bangsa dari dampak buruk barang haram tersebut,” tegas Sunarto memungkasi. (Red)

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!