Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa TengahNews

PKL Alun-Alun dan Jalan Pancasila Mengadu ke DPRD Kota Tegal, Penataan Dipersoalkan hingga Dugaan Pungli

31
×

PKL Alun-Alun dan Jalan Pancasila Mengadu ke DPRD Kota Tegal, Penataan Dipersoalkan hingga Dugaan Pungli

Sebarkan artikel ini
PKL Alun-Alun dan Jalan Pancasila Mengadu ke DPRD Kota Tegal, Penataan Dipersoalkan hingga Dugaan Pungli
banner 468x60

Tegal, .com — Menjamurnya Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Tegal dan Jalan Pancasila memicu persoalan baru.

Puluhan pedagang mendatangi Gedung DPRD Kota Tegal untuk menyampaikan sejumlah keluhan terkait penataan kawasan yang dinilai belum memberikan rasa keadilan bagi para pedagang yang telah lama beraktivitas di lokasi tersebut.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Tegal itu dihadiri sekitar 25 perwakilan PKL. Mereka diterima jajaran Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Tegal guna membahas berbagai persoalan, mulai dari penataan kawasan, sistem parkir, hingga dugaan adanya pungutan liar yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.

Koordinator PKL Jalan Pancasila dan Alun-Alun Kota Tegal, Yuliana, mengatakan jumlah pedagang di kawasan tersebut mengalami pertumbuhan cukup pesat. Kondisi itu, menurutnya, membutuhkan kehadiran pemerintah daerah melalui kebijakan penataan yang jelas, tegas, dan tidak merugikan pedagang yang telah terdaftar.

Baca juga :  *Penanganan Perkara Uun/Fam Fuk Tjhong di Polda Banten diduga .l, Uun akan Mengadu ke Kapolri & Kabareskrim*

“Pertumbuhannya sekarang sangat pesat dan sangat banyak. Kami merasa pemerintah belum hadir untuk mengendalikan kondisi ini,” ujar Yuliana di hadapan jajaran DPRD Kota Tegal.

Yuliana menyebut, kelompok yang dikoordinirnya saat ini memiliki sekitar 120 pedagang terdaftar. Para pedagang tersebut berharap pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menghadirkan solusi yang mampu menjaga keberlangsungan usaha mereka.

Menurutnya, penataan kawasan semestinya dilakukan dengan memperhatikan aspek ketertiban, kenyamanan masyarakat, serta keberlangsungan ekonomi para PKL. Jangan sampai kebijakan yang diterapkan justru membuat pendapatan pedagang semakin tertekan.

Selain persoalan pertumbuhan jumlah PKL, audiensi juga menyoroti sistem parkir di sekitar kawasan Alun-Alun dan Jalan Pancasila. Persoalan tersebut dinilai perlu ditata secara transparan agar tidak menimbulkan keresahan maupun beban tambahan bagi pedagang dan pengunjung.

Baca juga :  Sampah Menggunung Tiga Tahun, Warga Sidakaton Patungan Bersihkan TPS3R hingga 48 Truk Dikerahkan

Tak hanya itu, dugaan pungutan liar juga menjadi salah satu poin yang disampaikan dalam forum audiensi. Para pedagang meminta persoalan tersebut mendapat perhatian dan ditelusuri sesuai ketentuan yang berlaku.

Para PKL berharap DPRD Kota Tegal dapat mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penataan kawasan. Mereka menginginkan adanya komunikasi yang terbuka antara pemerintah, DPRD, dan para pedagang sebelum kebijakan penataan maupun penertiban diterapkan.

Audiensi tersebut sekaligus menjadi momentum bagi para wakil rakyat untuk mendengar langsung persoalan yang dihadapi pedagang di lapangan.

Baca juga :  Cegah Radikalisme dan Kekerasan pada Anak, Dirreskrimum Polda Sulbar Lakukan Supervisi ke Polres Mamasa

Penataan kawasan diharapkan tidak berhenti pada aspek estetika dan ketertiban kota, tetapi juga mampu memberikan kepastian serta perlindungan terhadap masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan.

Dengan semakin padatnya aktivitas PKL di kawasan strategis Kota Tegal, pemerintah daerah kini dituntut menghadirkan langkah yang terukur, transparan, dan berkeadilan.

Penataan jangan sampai menjadi sumber persoalan baru, melainkan menjadi solusi agar kawasan tetap tertib tanpa mematikan denyut ekonomi masyarakat kecil.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!