Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
DKI JakartaNews

Terduga Dalang Pengroyok dan Penculik dirinya tak tersentuh Hukum, UUN Meradang. SUBUR JAYA LAWFIRM – FERADI WPI kawal UUN akan Lapor ke Kapolri & Kabareskrim*

55
×

Terduga Dalang Pengroyok dan Penculik dirinya tak tersentuh Hukum, UUN Meradang. SUBUR JAYA LAWFIRM – FERADI WPI kawal UUN akan Lapor ke Kapolri & Kabareskrim*

Sebarkan artikel ini
Terduga Dalang Pengroyok dan Penculik dirinya tak tersentuh Hukum, UUN Meradang. SUBUR JAYA LAWFIRM – FERADI WPI kawal UUN akan Lapor ke Kapolri & Kabareskrim*
banner 468x60

JAKARTA –penasuara.com- Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Advokat Senior dan Kawakan Bapak Donny Andretti SH, telah tiba di Jakarta pada Senin (17/8/2026). Kehadirannya bertujuan untuk mempersiapkan berkas dan berkoordinasi dengan tim advokasi terkait rencana pengaduan kasus dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap aktivis Fam Fuk Tjhong alias Eyang Uun kepada Kapolri dan Kabareskrim.

 

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI yang juga Ketua Tim Advokasi, Revan Pratama Wijaya SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. menyatakan bahwa agenda kunjungan ke Mabes Polri yang semula dijadwalkan pada 24 Agustus 2026 akan dimajukan dalam beberapa hari ke depan. “Karena Ketum kami sudah hadir di Jakarta, maka kami akan mempercepat proses ini bersama klien kami,” ujar Revan.

Baca juga :  Pawai Sepeda Hias Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Cluster Neo Mediterania

 

Tim advokasi menegaskan bahwa Eyang Uun merupakan korban dari dugaan tindak pidana berlapis, meliputi pengeroyokan, penculikan, dan pencurian dengan kekerasan. Ketua DPD FERADI WPI Banten, Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. menjelaskan alasan mendesaknya penanganan oleh Mabes Polri. Menurutnya, penyidikan di Polda Banten dinilai lambat dan tidak transparan setelah hampir satu bulan berjalan.

Baca juga :  Bahas Penanganan Sampah, Forum Bank Sampah Kota Cilegon Bertemu Wakil Wali Kota

 

“Hanya empat tersangka yang ditetapkan padahal pelaku diduga lebih dari 30 orang. Kendaraan pelaku tidak disita, TKP belum dilakukan police line, dan dalang belum tersentuh hukum. Oleh karena itu, kami meminta supervisi langsung dari Kapolri dan Kabareskrim,” jelas Cecilia.

 

“Selain mengadu ke Mabes Polri, tim juga berencana melaporkan dugaan kelalaian penyidik ke Divisi Propam Mabes Polri serta mengadu ke Kompolnas,” jelas Harriani Bianca Daryana Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus tim Advokasi Uun / Fam Fuk Tjhong.

Baca juga :  Suami Aniaya Istri Saat Ambil Rapor Anak di Sekolah, Pelaku Diamankan Polisi

 

Donny Andretti mengapresiasi peran media yang telah mengawal kasus ini secara faktual sehingga masyarakat dapat turut memantau proses penegakan hukum.

 

Akbar NKRI

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!