Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa TengahNews

FHRD Tegal Dorong Perlindungan Pekerja dan Budaya Kerja Sehat, BPJS Ketenagakerjaan Kenalkan Program “Garwa Surga”

62
×

FHRD Tegal Dorong Perlindungan Pekerja dan Budaya Kerja Sehat, BPJS Ketenagakerjaan Kenalkan Program “Garwa Surga”

Sebarkan artikel ini
FHRD Tegal Dorong Perlindungan Pekerja dan Budaya Kerja Sehat, BPJS Ketenagakerjaan Kenalkan Program “Garwa Surga”
banner 468x60

Tegal, penasuara.com — Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dan keluarganya, penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta pembangunan budaya kerja yang sehat menjadi sejumlah isu strategis yang mengemuka dalam kegiatan Forum Human Resource Development (FHRD) Kota Tegal di Kampus UHN Tegal.

Kegiatan tersebut menghadirkan BPJS Ketenagakerjaan bersama praktisi perhotelan dan para praktisi Human Resources Development (HRD) untuk membahas berbagai tantangan sekaligus kebutuhan dunia kerja yang terus berkembang.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pemimpin Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, .anto Panjaitan, dalam kesempatan tersebut memaparkan program Garwa Surga (Gerakan Wanita Sayang Suami dan Keluarga).

Program tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya memperluas pemahaman dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya dengan mendorong keluarga pekerja agar semakin memahami pentingnya perlindungan sosial.

Baca juga :  Raja dan Ratu sehari,Terikat Janji Suci Adat Pulau Kisar;Perkawinan Adat Simbol Kesakralan dan Kepatuhan

Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan pekerja ketika menjalankan aktivitas profesional, tetapi juga memiliki dimensi perlindungan terhadap keluarga. Kesadaran tersebut dinilai penting untuk membangun ketahanan keluarga sekaligus memberikan rasa aman bagi pekerja.

Sementara itu, Ketua FHRD Kota Tegal, Erni Unggul Sedya Utami, menekankan pentingnya peran manajer dan praktisi HRD sebagai figur teladan di lingkungan kerja.

Ia menilai, profesionalisme tidak cukup hanya dibangun melalui aturan dan sistem, tetapi juga melalui keteladanan, kedisiplinan, komunikasi yang baik, serta kemampuan menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif.

“HRD bukan sekadar mengelola administrasi sumber daya manusia, tetapi juga memiliki tanggung jawab membangun karakter, budaya, dan iklim kerja yang mampu mendorong setiap individu berkembang secara profesional,” demikian pesan yang mengemuka dalam forum tersebut.

Baca juga :  Kapolda Sulbar Resmi Buka Pendidikan Bintara Polri TA 2026, Cetak Bhayangkara Berintegritas untuk Pelayanan Presisi

FHRD sendiri dibentuk sebagai wadah komunikasi sekaligus jembatan kolaborasi antarpraktisi HRD dari berbagai perusahaan.

Keberadaan forum ini juga menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, terutama dalam menjembatani kebutuhan dunia industri dengan kebijakan dan pengembangan ketenagakerjaan.

Tidak hanya berfokus pada dunia industri, FHRD Kota Tegal juga mengambil peran dalam bidang pendidikan dan persiapan memasuki dunia kerja.

Para praktisi HRD kerap dilibatkan dalam berbagai kegiatan untuk memberikan gambaran mengenai kompetensi yang dibutuhkan perusahaan serta tantangan yang akan dihadapi para pencari kerja.

Keterlibatan tersebut antara lain diwujudkan melalui program Job Cafe maupun pendampingan bagi pencari kerja. Langkah ini dinilai penting agar terdapat kesinambungan antara dunia pendidikan, pencari kerja, dan kebutuhan industri.

Baca juga :  Tak Menunggu Anggaran! Warga Lansot Kompak Gotong Royong Bangun Bahu Jalan 1.400 Meter

Melalui forum tersebut, FHRD Kota Tegal menegaskan komitmennya untuk terus membangun kolaborasi lintas sektor.

Penguatan SDM, perlindungan pekerja, serta penciptaan budaya kerja yang sehat diharapkan menjadi fondasi penting dalam membangun dunia kerja yang profesional, berdaya saing, sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi pekerja dan keluarganya.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!