Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
MalukuNews

Raja dan Ratu sehari,Terikat Janji Suci Adat Pulau Kisar;Perkawinan Adat Simbol Kesakralan dan Kepatuhan

1855
×

Raja dan Ratu sehari,Terikat Janji Suci Adat Pulau Kisar;Perkawinan Adat Simbol Kesakralan dan Kepatuhan

Sebarkan artikel ini
Raja dan Ratu sehari,Terikat Janji Suci Adat Pulau Kisar;Perkawinan Adat Simbol Kesakralan dan Kepatuhan
banner 468x60

Maluku, penasuara.com — Ikatan janji suci adat yang diwariskan turun-temurun dari moyang moyang leluhur Pulau Kisar kembali dihidupkan, dalam sebuah upacara perkawinan adat yang penuh khidmat dan sakral. Hari ini, dua insan yang berbeda menyatu dalam satu ikatan persaudaraan dan kasih sayang, melalui perkawinan adat yang mempertemukan Keluarga Manaha dan Keluarga ., menyatukan Yoke dan Oyang dalam janji adat asli orang Kisar. Senin, (10/8/26)

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Perkawinan adat di Pulau Kisar bukan sekadar tradisi biasa, melainkan sebuah ketetapan hidup yang dijaga dan dijunjung tinggi sejak zaman dahulu. Bagi masyarakat Kisar, adat perkawinan ini sangat sakral dan mengikat, sehingga ada aturan yang tak boleh dilanggar: selama belum melaksanakan perkawinan adat Kisar, pihak laki-laki belum diperbolehkan mengajak perempuan untuk tinggal dan menetap di rumah laki-laki. Inilah keunikan dan keteguhan adat yang masih dijaga dengan teguh oleh masyarakat di pulau perbatasan ini.

Baca juga :  Pendukung  SINYO Membludak Kawal Pendaptaran Ke Balai Desa Sumbereja Kecamatan Pebayuran Kabupaten bekasi

Keunikan lain yang menjadi ciri khas sistem pernikahan di Kisar adalah adanya tiga tahapan yang harus dilalui secara selaras dan utuh: nikah catatan sipil, nikah agama, dan nikah adat. Ketiga hal ini berjalan beriringan dan saling melengkapi. Walaupun pasangan sudah melangsungkan pernikahan menurut hukum positif negara maupun ajaran agama, belum dianggap sah secara adat jika belum menjalankan kaweng adat. Tanpa ikatan adat, pernikahan belum diakui sepenuhnya oleh masyarakat dan keluarga besar di Kisar.

Baca juga :  58 Personel Polres Mamasa Naik Pangkat Periode 1 juli Tahun 2026

Oleh karena itu, pelaksanaan perkawinan adat ini menjadi momen yang sangat dinantikan dan dirayakan oleh kedua keluarga besar. Oyang Manaha dan Yohana . menyampaikan rasa syukur yang mendalam karena kedua mempelai telah berhasil melewati seluruh tahapan pernikahan dengan selamat dan lengkap.

Dengan berakhirnya upacara adat ini, istri secara resmi dan sepenuhnya diakui oleh Keluarga Manaha, dan kini berhak menetap di rumah keluarga mempelai laki-laki.

“Kami bersyukur mereka berdua sudah melewati seluruh tahapan, dan secara resmi istri diakui langsung oleh keluarga Manaha, serta akan menetap di rumah keluarga mempelai pria,” ungkap Oyang Manaha dan Yohana . dengan penuh kebahagiaan.

Baca juga :  Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Tegal Jadi Magnet Investasi, Tegal Business Forum 2026 Dituntut Hasil Nyata

Upacara ini bukan hanya menyatukan dua insan, melainkan juga mempererat tali persaudaraan antara dua keluarga besar dan menjaga kelestarian nilai-nilai luhur adat istiadat Pulau Kisar yang menjadi kebanggaan seluruh masyarakat perbatasan NKRI. Semoga ikatan yang telah dibangun di atas janji suci adat ini senantiasa dilindungi, diberkati, dan langgeng selamanya.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!