Ogan Ilir, penasuara.com – Merespons keresahan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian, Kepolisian Sektor (Polsek) Rantau Alai, Polres Ogan Ilir, mengambil langkah tegas dengan menertibkan dua lokasi yang diduga kuat kerap dijadikan arena judi sabung ayam pada Rabu (12/8/26).
Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Rantau Alai, IPTU Muhammad Ibnu Irfan, S.H., beserta jajaran personel Polsek.
Penindakan ini merupakan kali kedua pihak kepolisian turun ke lokasi yang sama, sebagai bentuk keseriusan aparat dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Berdasarkan data yang dihimpun, penertiban dilakukan di dua titik berbeda secara berurutan. Titik pertama berlokasi di Dusun II, Desa Kelampaian, Kecamatan Rantau Alai.
Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas yang didampingi oleh Kepala Desa Kelampaian, Anwar, beserta perangkat desa, mendatangi lokasi yang dilaporkan warga.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas tidak menemukan adanya aktivitas perjudian maupun warga yang berkerumun. Meski demikian, sebagai langkah preventif dan represif, personel Polsek Rantau Alai langsung memusnahkan lapak yang diduga digunakan untuk aduan ayam tersebut.
“Kami melakukan pembongkaran fasilitas yang diduga menjadi tempat sabung ayam. Selain itu, kami juga memasang spanduk peringatan keras yang melarang segala bentuk perjudian di area tersebut,” tegas IPTU Ibnu Irfan.
Tidak berhenti di situ, pada pukul 16.00 WIB, tim bergerak menuju titik kedua yang berada di Dusun II, Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Kandis. Sama halnya dengan lokasi pertama, penggerebekan ini juga didampingi langsung oleh Kepala Desa Lubuk Rukam beserta jajarannya.
Di lokasi ini, aparat kepolisian kembali membenarkan adanya keberadaan lapak yang diindikasi kuat sebagai arena sabung ayam. Namun, saat petugas tiba, tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian yang sedang berlangsung.
Guna mencegah arena tersebut digunakan kembali, aparat kepolisian langsung memasang spanduk larangan keras praktik judi sabung ayam di area tersebut.
Kapolsek Rantau Alai menjelaskan bahwa langkah proaktif ini adalah bentuk pelayanan kepolisian atas aduan masyarakat yang merasa resah.
Keterlibatan kepala desa dan perangkat desa dalam operasi ini juga menunjukkan adanya sinergi yang baik antara pihak kepolisian dan aparatur pemerintahan desa dalam memberantas penyakit masyarakat.
“Pengecekan yang sudah dilakukan untuk kedua kalinya ini adalah wujud komitmen kami guna memastikan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Rantau Alai tetap aman dan kondusif. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana, termasuk perjudian, kepada kami,” tutup IPTU Ibnu Irfan.
Dengan dipasangnya spanduk larangan dan dimusnahkannya lapak-lapak tersebut, diharapkan tidak ada lagi oknum masyarakat yang menggelar praktik judi sabung ayam yang melanggar hukum di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan patroli rutin dan tidak segan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan praktik perjudian.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















