Pemalang, .com – Puluhan bangunan liar yang selama ini digunakan sebagai warung di kawasan Comal Baru, Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, ditertibkan dan dibongkar oleh PTPN 1 Regional 3.
Bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas aset relban milik PTPN 1 Regional 3. Penertiban dilakukan setelah kawasan tersebut diduga mengalami penyalahgunaan fungsi dan menjadi lokasi praktik prostitusi serta penjualan minuman beralkohol.
General Manager Unit Bisnis Manajemen Aset (UBMA) PTPN 1 Regional 3, Agung Prasetyo, mengatakan pihaknya mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan aset setelah Satpol PP Kabupaten Pemalang melakukan razia di kawasan tersebut.
Dalam razia tersebut, petugas disebut mengamankan puluhan perempuan yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi dan kemudian dikirim ke Surakarta untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut.
“Pembongkaran ini awalnya dari hasil penangkapan puluhan wanita yang diduga pelaku prostitusi, yang dikirim ke Surakarta. Ternyata di sini dijadikan tempat prostitusi dan jualan minuman beralkohol,” ujar Agung.
Menurutnya, kondisi tersebut kemudian mendapat perhatian serius dari masyarakat maupun sejumlah instansi terkait. PTPN 1 Regional 3 selaku pemilik aset selanjutnya diminta mengambil langkah penertiban terhadap bangunan-bangunan yang berdiri di atas lahan relban tersebut.
Penertiban ini menjadi langkah untuk mengembalikan fungsi aset sekaligus merespons keresahan yang muncul akibat dugaan aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut.
PTPN 1 Regional 3 menegaskan bahwa aset perusahaan harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban maupun keresahan di tengah masyarakat.
Pembongkaran puluhan bangunan tersebut sekaligus menjadi penanda bahwa pengelolaan aset negara maupun perusahaan harus disertai pengawasan yang kuat, sehingga tidak mudah beralih fungsi menjadi lokasi aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan.
Redaksi masih menghimpun informasi lebih lanjut terkait proses penertiban, jumlah bangunan yang dibongkar, serta langkah lanjutan terhadap aset tersebut.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















