Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSulawesi Barat

Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Belanja DPRD Mamuju TA 2022: Berkas Lengkap P21, Besok Tahanan dan BB Diserahkan ke Kejaksaan

138
×

Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Belanja DPRD Mamuju TA 2022: Berkas Lengkap P21, Besok Tahanan dan BB Diserahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Belanja DPRD Mamuju TA 2022: Berkas Lengkap P21, Besok Tahanan dan BB Diserahkan ke Kejaksaan
banner 468x60

Sulbar, penasuara.com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja makan minum rumah jabatan dan jamuan tamu Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2022 yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat kini memasuki babak baru.

Kasus telah dinyatakan lengkap atau P21, dan besok akan dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mamuju untuk tahap penuntutan.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar Kombes Pol Abd Azis dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Ditreskrimsus, Selasa (28/7/26).

Baca juga :  Kapolda Sulbar: Kesetaraan Kompetensi Penyidik Kunci Wujudkan Penegakan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan

Berdasarkan penyelidikan, anggaran yang dialokasikan mencapai total Rp863,154 juta, terdiri dari belanja makan minum rumah jabatan sebesar Rp720 juta dan belanja jamuan tamu sebesar Rp143,154 juta.

Tim penyidik juga menemukan dugaan kuat modus pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif tanpa melampirkan bukti transaksi yang sah, yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp795.655.665,-.

Ditetapkan sebagai tersangka tetap dua orang, yaitu AAH (Mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju periode 2019–2024) dan MS (Mantan Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten Mamuju TA 2022).

Baca juga :  Lebih dari 1.000 Pelari Ramaikan Bhayangkara Run Polres Pasaman Barat

Keduanya saat ini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Sulbar hingga 31 Juli 2026. Penyidik juga terus melakukan pendalaman penyelidikan untuk melengkapi fakta hukum.

Selama proses penyidikan telah diperiksa sebanyak 16 orang saksi, serta diamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen administrasi keuangan, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp10 juta, serta aset tanah dan bangunan atas nama tersangka AAH yang diperkirakan bernilai sekitar Rp500–600 juta.

Kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi serta pasal terkait dalam KUHP Tahun 2023 dengan ancaman hukuman berat.

Baca juga :  Dusun Adat Sade Tempat Wisatawan Kebakaran, Sabtu 22 Agustus 2026.

Polda Sulbar menegaskan penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku guna mempertanggungjawabkan setiap kerugian yang dialami keuangan negara.

Sumber : Humas Polda Sulbar
Reporter : .

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!