Maluku,penasuara.com-Tiakur– Masalah tidak adanya sopir tetap ambulans di Puskesmas Kisar Selatan menjadi perhatian serius Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Barat Daya. Kepala Dinas Kesehatan, Marthen Rahakbauw, S.Kep., menguraikan duduk permasalahan sekaligus memberikan arahan tegas dalam pertemuan dengan awak media, Senin (27/7/2026).
Menurut Kadis, selama ini kekosongan tenaga sopir terjadi karena belum adanya tenaga honorer yang ditugaskan khusus, dan operasional sebelumnya hanya mengandalkan Pegawai Negeri Sipil yang ada. Pihaknya menilai belum maksimalnya masukan dari pengelola puskesmas terkait pengajuan kebutuhan anggaran untuk tenaga kontrak sopir.
Terkait kekurangan sopir tetap,Anggaran dapat di ambil dari JKN.
“Anggaran untuk membiayai jasa sopir sebenarnya sudah tersedia dan bisa diambil dari dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Setelah saya konfirmasi langsung kepada Kepala Puskesmas, saya tegaskan kembali bahwa biaya tersebut sudah terakomodir melalui jasa layanan JKN, sehingga tidak seharusnya membebankan tugas mengemudi kepada PNS yang memiliki tugas pokok lain,” tegas Marthen.
Pihaknya bersama Kepala Bidang terkait telah memutuskan untuk segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh puskesmas, termasuk Puskesmas Kisar Selatan, guna mengatur pengadaan tenaga sopir atau tenaga honorer yang pembiayaannya dialokasikan melalui skema JKN.
Kadis juga menekankan dengan tegas bahwa pelayanan gawat darurat adalah hak dasar masyarakat yang tidak boleh diabaikan dengan alasan apa pun. “Ketika ada warga dalam kondisi darurat, bahkan di tengah malam sekalipun, puskesmas wajib hadir. Ini adalah tanggung jawab utama mereka. Jika terkendala sopir, itu yang harus diantisipasi dan disiapkan jauh-jauh hari oleh pihak puskesmas,” ujarnya.
Terkait adanya kesepakatan lintas sektor yang selama ini membiarkan aturan berjalan dengan prinsip “antar bisa, jemput susah”, Kadis menegaskan hal tersebut tidak dapat dibenarkan sama sekali. “Kesepakatan semacam itu tidak boleh berlaku. Mengantar pasien pulang saja tidak cukup, menjemput saat gawat darurat adalah kewajiban mutlak. Masalah yang terjadi belakangan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga, agar seluruh jajaran puskesmas lebih peka dan serius dalam menjaga nyawa masyarakat, sehingga kelalaian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya.
Penulis:..
Editor:.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















