Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSumatera Utara

Polres Sibolga Tindak Praktik Parkir Liar,Tujuh Orang Ditangkap

98
×

Polres Sibolga Tindak Praktik Parkir Liar,Tujuh Orang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polres Sibolga Tindak Praktik Parkir Liar,Tujuh Orang Ditangkap
banner 468x60

Sibolga (Sumut), penasuara.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga kembali menindak praktik pungutan parkir liar di sejumlah titik di wilayah Kota Sibolga, Rabu (22/7/26).

Dalam rangkaian penindakan yang berlangsung sejak dini hari hingga malam, petugas mengamankan tujuh orang yang diduga melakukan pungutan parkir tanpa memiliki identitas resmi maupun atribut sebagai petugas parkir.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penindakan dilakukan di beberapa lokasi, di antaranya kawasan Jalan S. Parman, Jalan Sutomo, dan Jalan Imam Bonjol. Saat dilakukan pemeriksaan, para terduga pelaku tidak dapat menunjukkan kartu identitas ataupun surat tugas sebagai petugas parkir resmi.

Baca juga :  Kapolres Bersama Forkopimda Toba Bagikan Bendera Merah Putih,Wujudkan Semangat Persatuan dan Nasionalisme di Masyarakat

Selain mengamankan tujuh orang, petugas juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil pungutan parkir liar sebagai barang bukti.

Selanjutnya, seluruh pihak yang diamankan dibawa ke Mapolres Sibolga untuk menjalani pendataan, pemeriksaan, pembinaan, serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga :  THR DAN GAJI KE 13 ASN AKAN DI BAYAR BERTAHAP SESUAI KONDISI KEUANGAN DAERAH. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sibolga dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif, sekaligus menindak berbagai bentuk pungutan liar yang meresahkan masyarakat.

Polres Sibolga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar maupun tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban di lingkungan sekitarnya.

Partisipasi masyarakat diharapkan dapat mendukung terciptanya pelayanan publik yang tertib, aman, dan nyaman. Seluruh rangkaian kegiatan penindakan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

Baca juga :  Penertiban Tempat Usaha di Samarinda Diwarnai Salah Paham, Kodim 0901 Sampaikan Permohonan Maaf dan Tindak Lanjut

(.)

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!