Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
DKI JakartaNews

Indonesia Resmi Mengakhiri Kerja Sama Produksi Jet Tempur KF-21 Boramae

101
×

Indonesia Resmi Mengakhiri Kerja Sama Produksi Jet Tempur KF-21 Boramae

Sebarkan artikel ini
Indonesia Resmi Mengakhiri Kerja Sama Produksi Jet Tempur KF-21 Boramae
banner 468x60

Jakarta, penasuara.com – Pemerintah Indonesia secara resmi mengakhiri perannya sebagai mitra pengembang bersama (co-producer) dalam program jet tempur KF-21 Boramae milik Korea Selatan. Keputusan ini menandai berakhirnya kemitraan strategis yang telah berjalan sejak 2010 dalam upaya pengembangan pesawat tempur generasi 4,5 tersebut.

​Keputusan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Marsekal Madya TNI Yusuf Jauhari, pada Jumat (26/6/26), dan dipertegas oleh Karo Infohan Setjen Kemhan, Brigjen Rico Ricardo Sirait, pada Senin (29/6/26).

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

​Transisi Kebijakan Pertahanan

​Brigjen Rico Ricardo Sirait menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program KF-21. Pemerintah menilai kerja sama pertahanan ke depan harus memberikan manfaat optimal bagi industri pertahanan nasional, terutama terkait alih teknologi dan peningkatan kemampuan industri lokal.

​”Pemerintah perlu melakukan penyesuaian kebijakan agar investasi yang dikeluarkan sebanding dengan kebutuhan strategis pertahanan nasional,” ujar Rico.

​Secara teknis, Indonesia tidak lagi terlibat dalam skema produksi bersama. Sebagai gantinya, pemerintah akan beralih ke skema pembelian langsung (direct procurement) dari Korea Selatan.

​Konteks Kesepakatan dan Penyelesaian Kewajiban

​Keputusan ini menutup perjalanan panjang program KF-X/IF-X yang sejak awal menempatkan Indonesia sebagai mitra dengan kontribusi sebesar 20 persen dari total biaya pengembangan. Dalam perjalanannya, kesepakatan tersebut mengalami beberapa kali negosiasi ulang akibat berbagai kendala teknis dan pembiayaan.

​Pada 2024, kontribusi Indonesia direnegosiasi menjadi 7,5 persen. Terakhir, saat Indo Defence Expo pada Juni 2025, disepakati angka final sebesar 600 miliar won. Indonesia dilaporkan telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran tersebut pada akhir Juni 2026.

​Meski tidak lagi menjadi mitra produksi bersama, PT Dirgantara Indonesia (PTDI) diproyeksikan tetap memiliki peran terbatas dalam dukungan operasional, perawatan, dan produksi komponen badan pesawat (airframe).

​Dampak Strategis dan Proyeksi Armada

​Penarikan diri ini bertepatan dengan persiapan Korea Aerospace Industries (KAI) untuk menyerahkan unit produksi massal pertama KF-21 kepada Angkatan Udara Republik Korea (RoKAF) pada September 2026.

​Di sisi lain, langkah ini memicu spekulasi mengenai penguatan armada TNI AU melalui diversifikasi. Selain komitmen 42 unit Dassault Rafale yang ditandatangani pada Februari 2022, terdapat wacana penambahan 24 unit Rafale F4. Jika terealisasi, total armada Rafale Indonesia akan mencapai 66 unit, yang akan memperkuat postur pertahanan udara nasional secara signifikan.

​Respons Korea Selatan

​Badan Administrasi Program Akuisisi Pertahanan (DAPA) Korea Selatan menanggapi keputusan Indonesia secara diplomatis. Pejabat DAPA memastikan bahwa Seoul akan tetap memenuhi komitmen alih teknologi yang setara dengan nilai kontribusi final yang telah dibayarkan Indonesia.

​Hubungan pertahanan kedua negara dipastikan tetap berlanjut. Saat ini, kedua pihak tengah mendiskusikan kemungkinan pembelian langsung 16 unit KF-21, sebuah skema transaksi ekspor murni yang sempat dibahas dalam pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Lee Jae-myung pada April 2026.

​Bagi Korea Selatan, KF-21 tetap menjadi proyek prioritas. KAI telah meluncurkan unit produksi massal pertama dari target 40 unit Block I pada Maret 2026. Selain itu, Seoul terus berupaya memperluas pangsa pasar ekspor KF-21 ke sejumlah negara, termasuk Malaysia, Filipina, Uni Emirat Arab, dan Thailand, guna menjaga momentum pengembangan pesawat tempur tersebut di pasar global.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!