Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
DKI JakartaNews

Lapor Dikroyok, Wanita Ini Ajukan Laporan Polisi Dugaan Penganiayaan

162
×

Lapor Dikroyok, Wanita Ini Ajukan Laporan Polisi Dugaan Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Lapor Dikroyok, Wanita Ini Ajukan Laporan Polisi Dugaan Penganiayaan
banner 468x60

Jakarta – penasuara.com – Seorang wanita bernama Maryani Nababan melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengroyokan yang dialaminya ke jajaran Polres Metro Jakarta Timur. Laporan resmi diterima pada Kamis (16/7/2026).

Berdasarkan Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan yang diterima, peristiwa diduga terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Jl. Melati II No.60, RT 29/06, Kelurahan Ciporak, Kecamatan Kuningan, namun proses pelaporan dilakukan enam hari kemudian di Polsek Pulogadung, Polres Metro Jakarta Timur.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam laporannya, pelapor mencantumkan pasal yang disangkakan yakni Pasal 262 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 486 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pengeroyokan dengan perencanaan sebelumnya. Maryani menegaskan peristiwa tersebut menimbulkan rasa sakit, kerusakan fisik, serta kerugian materiil yang ia alami.

Baca juga :  Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Dirikan Posko Darurat di Rajeg

Perwakilan kepolisian menyatakan laporan telah dicatat dengan nomor LP/B/2625/VII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA. Kasus kini telah masuk tahap penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat serta memproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca juga :  IRONIS NYA TEMPAT REHABILITASI MENJADI TEMPAT PORSITUSI TERSELUBUNG

Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai identitas pelaku maupun kronologi peristiwa secara rinci. Maryani berharap aparat dapat menindaklanjuti laporan ini secara adil dan transparan, sehingga pelaku dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Baca juga :  Hendrik Mandala Putra Raih Nomor Urut 2 Calon anggota BPD Desa Kertasari  Siap Wujudkan Masyarakat Inovatif dan Menampung Aspirasi Masyarakat

Penulis : HELLMY.PWM

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!