Dugaan Penipuan & Penggelapan Rugikan Ratusan Juta, Warga Kuningan Resmi Lapor ke Polres Metro Jakarta Timur
JAKARTA – Seorang warga asal Kuningan, Jawa Barat bernama Mariyani Nababan (lahir 24 September 1988) resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur. Laporan resmi dicatat dalam Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan dengan nomor LP/B/2625/VII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/PMJ pada Kamis, 16 Juli 2026 pukul 18.00 WIB.
Berdasarkan dokumen yang diterima, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada hari yang sama pukul 14.30 WIB di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Pelapor menyatakan dirinya mengalami kerugian materiil akibat perbuatan yang diduga melawan hukum, dengan maksud menguntungkan pihak lain secara tidak sah.
Dalam laporannya, pelapor merujuk pada pelanggaran Pasal 262 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 466 KUHP tentang Penipuan. Kronologi kejadian serta bukti-bukti pendukung telah diserahkan kepada pihak penyidik untuk ditelusuri lebih lanjut.
Saat ini perkara telah masuk tahap penyelidikan. Pihak Polres Metro Jakarta Timur akan memeriksa fakta, keterangan saksi, serta bukti yang ada guna mengungkap kebenaran. Pelapor berharap proses hukum berjalan adil, transparan, dan tuntas, sehingga haknya dapat dipulihkan serta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : HELLMY.PWM
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















