Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa TengahNews

BENTENG TERAKHIR PERJUANGAN KEADILAN: PRAPERADILAN TEGUH RIYANTO DI PENGADILAN NEGERI SRAGEN

205
×

BENTENG TERAKHIR PERJUANGAN KEADILAN: PRAPERADILAN TEGUH RIYANTO DI PENGADILAN NEGERI SRAGEN

Sebarkan artikel ini
BENTENG TERAKHIR PERJUANGAN KEADILAN: PRAPERADILAN TEGUH RIYANTO DI PENGADILAN NEGERI SRAGEN
banner 468x60

Sragen, penasuara.com – Di ruang sidang Pengadilan Negeri Sragen, Teguh Riyanto tengah menempuh upaya hukum melalui mekanisme praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Bagi Teguh, proses ini bukan sekadar perkara hukum, melainkan perjuangan mempertahankan kehormatan, nama baik, serta keyakinannya bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum yang adil. Kamis (16/7/26)

Teguh datang sebagai warga negara yang mencari kepastian hukum melalui mekanisme yang telah disediakan oleh peraturan perundang-undangan. Ia tidak datang dengan kekuasaan, jabatan, ataupun pengaruh. Ia memilih menempuh jalur hukum sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Di ruang persidangan, kedua orang tua Teguh turut hadir menyaksikan jalannya proses hukum. Dengan usia yang telah lanjut, mereka berharap perkara yang dihadapi putranya dapat diperiksa secara objektif, berdasarkan fakta-fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Kehadiran mereka menjadi potret bahwa setiap perkara hukum juga menyangkut harapan sebuah keluarga yang mendambakan keadilan.

Baca juga :  Aktivis 98 Ali Pudi Angkat Bicara: KAI Harus Tegas Menjaga Marwah Profesi Advokat

Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med.,C.LO., C.PIM., menegaskan bahwa permohonan praperadilan ini merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum dan menguji tindakan aparat penegak hukum melalui mekanisme peradilan yang sah.

“Kami menghormati independensi Pengadilan Negeri Sragen dan meyakini Majelis Hakim akan memeriksa serta memutus perkara ini berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Harapan kami sederhana, yakni tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Rikha Permatasari.

Baca juga :  Fokus pada Barang Bukti: Jangan Terkecoh Drama Politik untuk Menyudutkan Polri dalam Membongkar Korupsi dan Pencucian Uang

Menurutnya, perkara ini memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar sengketa hukum antara para pihak. Perkara ini juga menjadi cerminan sejauh mana masyarakat, khususnya warga yang memiliki keterbatasan, tetap dapat mengakses keadilan melalui lembaga peradilan yang independen dan imparsial.

Sementara itu, Teguh Riyanto menyampaikan harapannya dengan singkat.

“Saya percaya masih ada tempat bagi keadilan. Saya menyerahkan semuanya kepada proses hukum dan kepada Tuhan Yang Maha Esa.”

Praperadilan merupakan instrumen hukum yang disediakan untuk menjamin adanya mekanisme pengawasan terhadap tindakan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, seluruh proses yang sedang berlangsung patut dihormati hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai kewenangannya.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa bagi banyak masyarakat, ruang sidang merupakan benteng terakhir untuk memperoleh kepastian hukum. Apa pun hasil yang nantinya diputuskan, harapan yang dijaga adalah agar setiap putusan lahir dari proses peradilan yang independen, objektif, berlandaskan fakta, serta menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum.

Baca juga :  Warga Rugemuk Keluhkan Tebang Pilih Penegakan Hukum Bangunan di Kawasan Hutan Lindung Pantai Labu

Sebab pada akhirnya, keadilan bukanlah hak istimewa bagi mereka yang memiliki kekuasaan atau kedudukan, melainkan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia yang wajib dihormati, dilindungi, dan ditegakkan dalam negara hukum.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!