Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSumatera Selatan

Aktivis 98 Ali Pudi Angkat Bicara: KAI Harus Tegas Menjaga Marwah Profesi Advokat

147
×

Aktivis 98 Ali Pudi Angkat Bicara: KAI Harus Tegas Menjaga Marwah Profesi Advokat

Sebarkan artikel ini
Aktivis 98 Ali Pudi Angkat Bicara: KAI Harus Tegas Menjaga Marwah Profesi Advokat
banner 468x60

Sumatera Selatan, penasuara.com – Menanggapi peristiwa yang dialami Teguh Riyanto di lingkungan Pengadilan Negeri Sragen, Aktivis 98 Ali Pudi menyatakan keprihatinan mendalam dan meminta Kongres Advokat Indonesia (KAI) menunjukkan komitmennya dalam menjaga kehormatan profesi advokat.

Menurut Ali Pudi, pengadilan merupakan tempat masyarakat mencari keadilan, bukan ruang yang menimbulkan rasa takut atau tekanan bagi pencari keadilan.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Apabila benar terdapat advokat yang bertindak di luar koridor hukum, etika profesi, dan merusak wibawa lembaga peradilan, maka KAI tidak boleh menutup mata. Organisasi advokat harus berdiri di garda terdepan dalam menjaga kehormatan profesi, bukan melindungi oknum yang mencoreng nama baik advokat,” tegas Ali Pudi.

Baca juga :  PT Alzenji Transline lakukan penagihan dan pemeriksaan ticket di kapal SN 73:Bayi wajib memiliki ticket Agar tercatat dan terjamin keselamatan. 

Ali Pudi meminta Presidium Kongres Advokat Indonesia bersama Honorary Chairman KAI segera memproses pengaduan Teguh Riyanto secara objektif, transparan, dan sesuai dengan Kode Etik Advokat Indonesia.

Lebih lanjut, Ali Pudi menegaskan bahwa apabila melalui proses pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran berat terhadap kode etik maupun ketentuan organisasi, KAI harus menjatuhkan sanksi secara tegas sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan organisasi yang berlaku, termasuk pencabutan kartu tanda anggota atau pemberhentian dari keanggotaan apabila ketentuan organisasi memang mengatur hal tersebut.

Baca juga :  Kemarau Bukan Musibah, Rencek Hutan Jati Jadi Napas Ekonomi Warga Cibunar Tegal

“Jangan ada kesan organisasi profesi menjadi benteng perlindungan bagi oknum. Ketegasan KAI akan menjadi bukti bahwa profesi advokat tetap menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan supremasi hukum,” ujar Ali Pudi.

Ali Pudi juga mengingatkan bahwa seluruh aparat penegak hukum, organisasi profesi, dan elemen masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga independensi peradilan.

“Siapa pun yang berupaya mengintimidasi pencari keadilan harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Negara hukum tidak boleh memberikan ruang bagi tindakan yang dapat mengganggu kebebasan masyarakat dalam mencari keadilan. Keadilan harus hadir tanpa rasa takut, tanpa tekanan, dan tanpa intimidasi,” tutup Ali Pudi.

Baca juga :  Advokat Rikha Permatasari Angkat Bicara: "Putusan Pengadilan Harus Mampu Menumbuhkan Rasa Keadilan, Bukan Menyisakan Pertanyaan Publik"

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!