Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSumatera Utara

Mangkir Rapat Dua Kali, Pimpinan OPD dan TAPD Tapteng Terancam Sanksi Disiplin Berat

220
×

Mangkir Rapat Dua Kali, Pimpinan OPD dan TAPD Tapteng Terancam Sanksi Disiplin Berat

Sebarkan artikel ini
Mangkir Rapat Dua Kali, Pimpinan OPD dan TAPD Tapteng Terancam Sanksi Disiplin Berat
banner 468x60

Tapanuli Tengah, penasuara.com – Ketidakhadiran sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara, tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, instansi terkait tetap mangkir tanpa alasan yang sah meski telah mendapat dua kali teguran atau skorsing.

Hal ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai sanksi serta pihak yang paling bertanggung jawab atas kelalaian tersebut.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Peraturan Tata Tertib DPRD, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdapat sejumlah konsekuensi dan sanksi tegas bagi pejabat daerah yang mengabaikan panggilan resmi lembaga perwakilan rakyat.

Baca juga :  KPK Rampungkan Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkab Pekalongan

Pertama, DPRD dapat memberikan catatan buruk secara resmi. Catatan tertulis ini akan disampaikan kepada Bupati dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai bagian dari evaluasi penilaian kinerja pejabat dan instansi secara keseluruhan.

Kedua, sebagai bentuk sanksi kelembagaan, DPRD berhak menunda hingga menolak pembahasan usulan program, rancangan kebijakan, dan alokasi anggaran yang diajukan oleh OPD terkait. Penolakan ini berlaku hingga pihak yang bersangkutan hadir dan memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, secara administratif, ketidakhadiran berulang tanpa alasan sah dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat. Merujuk pada PP No. 94 Tahun 2021, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi penundaan kenaikan pangkat atau gaji berkala, penurunan pangkat, pencopotan dari jabatan struktural, hingga pemberhentian tidak dengan hormat jika terbukti melakukan kelalaian berat yang merugikan kepentingan publik. Atas indikasi pelanggaran ini, DPRD wajib melaporkan instansi terkait kepada Inspektorat Daerah untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca juga :  Polri dan Masyarakat Tanam Jagung, Langkah Nyata Dukung Swasembada Pangan

Pihak yang Bertanggung Jawab
Secara hierarki pemerintahan, tanggung jawab atas insiden ini tidak dapat dialihkan. Kepala OPD atau Pimpinan TAPD menjadi pihak pertama yang paling bertanggung jawab secara penuh atas kesiapan dan kehadiran instansinya.

Selanjutnya, tanggung jawab berada di tangan Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, S.H., M.H. Sebagai Kepala Daerah dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Bupati memiliki wewenang mutlak untuk mengevaluasi, menjatuhkan sanksi, hingga mengganti pejabat yang terbukti lalai menjalankan tugasnya.

Baca juga :  Kapolresta Tangerang dan Bupati Hadiri Peletakan Batu Pertama Maqbaroh Al-Istiqlaliyyah

Selain itu, Sekretaris Daerah (Sekda) juga turut memikul tanggung jawab di tingkat koordinasi birokrasi. Sekda bertugas mengkoordinasikan seluruh OPD agar siap memenuhi undangan dewan. Apabila terjadi kegagalan dalam sistem koordinasi, Sekda dituntut untuk mempertanggungjawabkannya, meskipun keputusan akhir pemberian sanksi tetap berada di tangan Bupati. (.)

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!