Indragiri Hulu, penasuara.com – Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Indragiri Hulu kembali menyita perhatian publik.
Temuan Gudang dan Aktivitas Mencurigakan
Faktanya, sebuah gudang di KM 8 Jalan Lintas Sumatera, Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, diduga kuat beroperasi sebagai lokasi penyimpanan sekaligus pusat distribusi BBM bersubsidi. Terkait hal ini, masyarakat mempertanyakan legalitas operasional fasilitas tersebut.
Lebih lanjut, Tim Awak Media melaksanakan investigasi lapangan pada Sabtu (11/7/2026). Tim menemukan sebuah gudang berpagar seng yang berfungsi sebagai pusat aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut BBM.
Selain itu, warga setempat mengonfirmasi bahwa truk tangki industri bernomor polisi BM 8575 CU sering beroperasi dan berada di kawasan tersebut. Keberadaan fasilitas dan kendaraan ini jelas memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Potensi Kerugian dan Ancaman Hukum
Oleh karena itu, warga mendesak aparat penegak hukum agar segera bertindak proaktif. Aparat harus melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan kebenaran indikasi penyimpangan distribusi BBM bersubsidi ini. Pasalnya, jika proses hukum membuktikan dugaan tersebut, maka para pelaku jelas merugikan keuangan negara. Tidak hanya itu, tindakan mereka juga mengganggu penyaluran energi bersubsidi dan merampas hak masyarakat kecil, seperti nelayan, petani, pelaku UMKM, dan sektor pelayanan publik.
Dari sisi hukum, aparat penegak hukum dapat menjerat pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi menggunakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
Berdasarkan beleid tersebut, negara mengancam para pelaku dengan pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selanjutnya, apabila aparat menemukan praktik penimbunan demi meraup keuntungan ilegal atau mengidentifikasi tindak pidana lain seperti pemalsuan dokumen, maka penegak hukum dapat menerapkan ketentuan pidana tambahan berdasarkan alat bukti yang sah.
Upaya Konfirmasi Jurnalistik
Sebagai bagian dari kode etik jurnalistik, Tim Investigasi telah mendokumentasikan kondisi fisik gudang dari luar lokasi hingga berita ini tayang. Di samping itu, redaksi juga telah mengupayakan konfirmasi langsung kepada pihak-pihak yang mengelola aktivitas tersebut.
Sayangnya, mereka belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi. Meskipun demikian, redaksi tetap menyediakan ruang hak jawab dan hak koreksi guna menjaga asas keberimbangan dalam pemberitaan.
Desakan Tindakan Tegas Otoritas Berwenang
Sebagai tindak lanjut, publik kini mendesak BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, Polda Riau, dan Polres Indragiri Hulu untuk segera turun menginspeksi lapangan. Instansi-instansi terkait harus memeriksa legalitas gudang, melacak asal-usul BBM, memverifikasi dokumen pengangkutan, serta menginvestigasi seluruh aktivitas yang terkait dengan distribusi solar subsidi itu.
Pada akhirnya, masyarakat sangat berharap aparat penegak hukum menunjukkan sikap profesional, bertindak transparan, dan beroperasi tanpa pandang bulu. Apabila aparat tidak menemukan pelanggaran, mereka hendaknya mengumumkan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, jika penyelidikan mengungkap unsur pidana, masyarakat menuntut aparat penegak hukum untuk memproses seluruh pihak yang terlibat sesuai aturan perundang-undangan, tanpa tebang pilih.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















