Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
MalukuNews

PENYIDIKAN KASUS DUGAAN PENYALAHGUNAAN ADD DAN DD,DESA ARWALA DI DUGA AKAN KANDAS DI TANGAN KEJAKSAAN & INSPEKTORAT MBD

142
×

PENYIDIKAN KASUS DUGAAN PENYALAHGUNAAN ADD DAN DD,DESA ARWALA DI DUGA AKAN KANDAS DI TANGAN KEJAKSAAN & INSPEKTORAT MBD

Sebarkan artikel ini
PENYIDIKAN KASUS DUGAAN PENYALAHGUNAAN ADD DAN DD,DESA ARWALA DI DUGA AKAN KANDAS DI TANGAN KEJAKSAAN & INSPEKTORAT MBD
banner 468x60

Maluku, penasuara.com – Proses penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang bersumber dari anggaran Desa Arwala, wilayah Wetar timur, Maluku, kini dinilai mulai kehilangan kejelasan arah. Masyarakat menuntut kepastian terkait perkembangan penanganan perkara tersebut yang telah lama dinantikan hasilnya.

Kasus ini bermula dari adanya laporan dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana publik yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat setempat. Namun seiring berjalannya waktu, informasi yang diterima warga terkait langkah-langkah penyidikan yang dilakukan pihak berwenang semakin minim dan tidak transparan.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak capjari di wonrely maupun inspektorat mengenai bukti yang telah dikumpulkan, status tersangka, maupun perkiraan kapan kasus ini akan dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kurangnya kejelasan ini memicu kekhawatiran di kalangan warga bahwa perkara ini mungkin tidak akan diproses secara tuntas dan akuntabel.

Baca juga :  Polsek Kudu Lakukan Pendampingan Penanaman .h Jagung Bantuan Dinas Pertanian melalui Polres Jombang

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kejelasan kepada publik, mempercepat proses penyidikan, dan mengungkap fakta yang sebenarnya tanpa ada yang ditutup-tutupi. Dana desa adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya demi kemajuan desa, sehingga setiap pelanggaran hukum harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga :  Makan Uang Haram, Mantan Ketua DPD Lemhanas Maluku CS di Tahan Jaksa. 

Sejak berita ini di terbitkan,belum ada confirmasi resmi dari pihak capjari di wonrely maupun inspektorat MBD.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Baca juga :  Mabes TNI Buka Suara! Ini Alasan Puluhan Prajurit Jaga Ketat Rumah Jampidsus Kejagung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!