Maluku,Pewatramedia.com-Dusun Amaori yang berada di wilayah Desa Passo, Kecamatan Teluk Ambon, merupakan lokasi yang dikenal sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah bagi seluruh Kota Ambon. Keberadaan tumpukan sampah yang menumpuk di sana selama bertahun-tahun ternyata menyimpan cerita unik dan menjadi sumber penghidupan tersendiri bagi masyarakat yang menetap di wilayah ini.
Bagi warga Dusun Amaori, keberadaan gunungan sampah ini justru dianggap sebagai berkah tersendiri, terutama bagi para peternak babi dan pelaku usaha lainnya. Pasalnya, bahan pakan ternak dapat ditemukan dengan mudah di lokasi tersebut, sehingga meringankan beban biaya pemeliharaan hewan ternak mereka.
Di tengah lokasi itu juga berdiri kokoh Unit Pengolahan Sampah Terpadu yang telah beroperasi selama puluhan tahun. Fasilitas ini bukan sekadar tempat membuang limbah, melainkan telah menjadi tumpuan hidup dan sumber pemenuhan kebutuhan sehari-hari bagi warga Amaori selama bertahun-tahun.
Diketahui, masyarakat yang mendiami Dusun Amaori merupakan warga pindahan yang berasal dari beberapa lokasi terdampak, yaitu wilayah Benteng Karang Lama,
Pemukiman ini terbentuk pasca peristiwa kerusuhan yang melanda Kota Ambon beberapa waktu lalu, sehingga mereka membangun kehidupan baru di wilayah pemukiman ini yang kini dikenal juga dengan sebutan Benteng Karang Baru yang warganya rata rata berasal dri Maluku barat daya, pulau Leti, Kisar, dan lain lain.
Secara umum, mata pencaharian utama warga di lingkungan ini bervariasi. Sebagian besar bekerja sebagai petani dan peternak, sementara sebagian lainnya beraktivitas sebagai pemulung atau pengumpul barang bekas yang bernilai ekonomi dari tumpukan sampah.
Meski lokasinya berdekatan dengan tempat pembuangan sampah berskala besar, keberadaan fasilitas ini justru menjadi anugerah yang nyata bagi warga sekitar. Kehadiran sampah yang terus mengalir ke lokasi ini membuka peluang ekonomi, mulai dari bahan pakan ternak hingga hasil daur ulang yang dapat diperjualbelikan, sehingga menjadi sumber rezeki yang tidak terputus bagi mereka yang bertahan hidup di sana.
Warga pun berharap keberadaan lokasi ini senantiasa dapat dikelola dengan baik, agar tetap memberikan manfaat bagi kehidupan mereka sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di sekitar pemukiman.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.
















Tapi yang menetap terbatas dengan pengadaan yang ada. Karena tanah tersebut merupakan bagian pembebasan dari gantirugi misi
Dan jika mengolah melebihi ijin yang ada meskipun itu hanya pengolahan untuk tanaman umur pendek itu, membuat pemicu tuan tanah melakukan pembatasan meskipun seme6itu menjadi perhatian terhadap sosialisasi dan penerimaan orang asli terhadap pendatang danenjari ISU SARAH 😇👍🙏
Siap.