Ogan Komering Ilir, penasuara.com – Upaya pelarian J, pria paruh baya berusia 60 tahun usai memberondongkan peluru ke arah seorang petani di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, akhirnya terhenti. Setelah sepekan buron, ia diringkus oleh tim gabungan kepolisian lintas provinsi di tempat persembunyiannya di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, pada Sabtu (4/7/26).
Tragedi berdarah ini bermula dari konflik agraria. Pada Sabtu (27/6/26) pekan lalu, J dijadwalkan bertemu dengan ESB (46), seorang petani lokal, di kawasan Jalur 24, Kecamatan Air Sugihan, OKI. Pertemuan yang sejatinya bertujuan mencari titik temu terkait sengketa “lahan tanaman kehidupan” itu justru memanas. Adu mulut tak terhindarkan hingga berujung pada aksi koboi J yang melepaskan tembakan ke arah korban.
Beruntung, nyawa ESB masih bisa diselamatkan. Sang petani menderita empat luka tembak—tiga butir peluru bersarang di punggungnya dan satu menembus ibu jari tangan kirinya. Usai mendapatkan perawatan medis darurat di puskesmas setempat, ESB langsung melaporkan insiden kekerasan tersebut ke Polsek Air Sugihan.
Laporan ini memicu perburuan cepat. Menyadari buruannya kabur ke luar provinsi, kepolisian membentuk tim gabungan yang terdiri dari Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Sat Reskrim Polres OKI, Polsek Air Sugihan, dan dibantu Satreskrim Polres Indragiri Hilir.
Jejak pelarian J akhirnya terlacak di sebuah rumah di Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Riau. Tim gabungan langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pria berusia 60 tahun itu tanpa perlawanan.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi soliditas tim gabungan lintas kepolisian yang berhasil memutus rantai pelarian pelaku.
“Keberhasilan ini adalah buah dari kerja sama yang solid antara Polda Sumsel, Polres OKI, Polsek Air Sugihan, dan rekan-rekan di Polres Indragiri Hilir. Kami berkomitmen menindak tegas setiap aksi pidana,” ujar AKBP Eko.
Lebih lanjut, Kapolres juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat terkait penyelesaian konflik agraria. “Kami mengimbau agar masyarakat menyelesaikan setiap persoalan lahan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan,” tegasnya.
Saat ini, tersangka J telah dibawa kembali ke Markas Polda Sumatera Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Namun, tugas kepolisian belum sepenuhnya usai. Penyidik kini tengah mendalami satu pertanyaan krusial: dari mana pria tersebut mendapatkan akses kepemilikan senjata api yang digunakan dalam aksi penembakan itu?
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















