Minahasa Selatan, penasuara.com – Pemerintah Desa Lansot bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lansot menggelar rapat penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Lansot pada Selasa, 30 Juni 2026.
Rapat tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa Lansot, BPD, Pendamping Desa, perangkat desa, serta unsur terkait lainnya. Kegiatan dilaksanakan sebagai bagian dari proses musyawarah dan verifikasi data calon penerima bantuan agar penyaluran BLT Desa tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, disepakati dan ditetapkan sebanyak 3 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun 2026.
Hukum Tua Desa Lansot, Danny Karundeng, SE, menjelaskan bahwa penetapan KPM dilakukan secara transparan dan melalui pembahasan bersama seluruh pihak yang hadir dalam rapat.
“Penetapan penerima BLT Desa hari ini dilakukan melalui musyawarah bersama Pemerintah Desa, BPD, dan Pendamping Desa dengan memperhatikan kondisi riil masyarakat serta ketentuan yang berlaku. Kami berharap bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan serta meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat,” ujar Danny Karundeng.
Lebih lanjut, Danny Karundeng menegaskan bahwa Pemerintah Desa Lansot berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam setiap program yang bersumber dari Dana Desa.
Melalui penetapan ini, Pemerintah Desa Lansot berharap program BLT Desa dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima sekaligus mendukung upaya peningkatan kesejahteraan warga desa.
Rapat berlangsung dengan tertib dan menghasilkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa Tahun 2026.
(BST)
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















