Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSumatera Utara

Sat Resnarkoba Polres Tapteng Gerebek Pengedar Sabu di Warung Warga,: 2 Orang Ditangkap dan Barang Bukti Diamankan

259
×

Sat Resnarkoba Polres Tapteng Gerebek Pengedar Sabu di Warung Warga,: 2 Orang Ditangkap dan Barang Bukti Diamankan

Sebarkan artikel ini
Sat Resnarkoba Polres Tapteng Gerebek Pengedar Sabu di Warung Warga,: 2 Orang Ditangkap dan Barang Bukti Diamankan
banner 468x60

Pandan, penasuara.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapteng Polda Sumut, kembali menindak tegas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Berdasarkan laporan dan pengawasan masyarakat, tim operasi berhasil menggerebek dan menangkap dua orang tersangka pengedar sabu di sebuah warung di Desa Sipeapea, Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) pada Kamis (25/06/2026) sore. Sumber: Rilis Resmi Humas Polres Tapteng Senin (29/06/2026).

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Operasi dipimpin langsung oleh Ipda Kasmin Nadeak, S.H. dan tim opsnal Sat Resnarkoba. Kepala Sat Resnarkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe, membenarkan bahwa penindakan ini bermula dari keluhan warga yang merasa resah dengan aktivitas transaksi narkotika yang diduga sering terjadi di lokasi tersebut.

Baca juga :  Fenomena "Timpa Teks" Berujung Pidana, Ferry Irwandi Bersaksi Sebut Bagian dari Budaya Digital

“Begitu menerima informasi, kami langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan kebenarannya, tim segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku,” jelas AKP Johannes Munthe.

Kedua tersangka yang diamankan adalah:” PM (35), warga Desa Sipeapea, AP alias AH (23), warga Desa Pahieme II, Kecamatan Sorkam Barat”.

Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan dan menyita barang bukti sebagai berikut:
– 3 paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 1,27 gram
– Uang tunai sebesar Rp105.000,- yang diduga hasil transaksi
– 1 unit ponsel merek Vivo warna abu-abu gelap, yang digunakan untuk berkomunikasi dan bertransaksi

Baca juga :  Kejari Kabupaten Tegal Perkuat Perlindungan Hukum Anak Yatim Melalui Kerja Sama Strategis dengan PA Slawi dan Dinsos

Dua paket sabu ditemukan melekat pada tubuh tersangka, sedangkan satu paket lagi tergeletak di bawah meja warung tempat mereka bertransaksi.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial HL, warga setempat. Saat ini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Tapteng untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Tim Sat Resnarkoba terus melakukan pengembangan untuk memburu keberadaan HL selaku pemasok, sekaligus membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.

Polres Tapteng, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas narkotika hingga ke akarnya. Pihak kepolisian juga mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan setiap informasi atau aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika agar dapat segera ditindaklanjuti.

Baca juga :  Polres Pidie Jaya dan Forkopimda Gelar Rapat Besar Kesiapan Penyelenggaraan HUT RI ke 81

“Narkotika merusak masa depan generasi dan ketertiban masyarakat. Kami mengandalkan peran serta warga untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih dari peredaran barang terlarang ini,” tegas AKP Johannes Munthe.

(Reporter : .)

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!