Pekalongan, penasuara.com – Peristiwa berdarah yang melibatkan satu keluarga menggegerkan warga Desa Tratebang, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, Selasa (23/6/2026) sore. Seorang pria lanjut usia dilaporkan meninggal dunia, sementara seorang perempuan mengalami luka-luka akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota keluarganya sendiri.
Korban meninggal dunia diketahui bernama Ruwa (68). Sementara korban luka adalah Darmana (37), yang merupakan anak kandung korban meninggal. Keduanya diduga menjadi sasaran serangan yang dilakukan oleh Sapari (62), adik kandung Ruwa sekaligus paman dari Darmana.
Peristiwa tragis tersebut sontak mengundang perhatian warga sekitar. Aparat kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penanganan dan penyelidikan guna mengungkap secara utuh kronologi kejadian.
Kapolsek Wiradesa, Iptu Maman Sugiharto, mengatakan pihaknya menerima informasi dari pemerintah desa terkait adanya dugaan tindak penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa dan korban luka.
“Kami menerima laporan dari pemerintah desa pada Selasa sore terkait adanya dugaan penganiayaan. Setelah menerima laporan, petugas langsung menuju rumah sakit untuk memastikan kondisi para korban,” ujar Iptu Maman Sugiharto.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, korban Ruwa dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya. Sedangkan Darmana mengalami luka-luka dan saat ini masih mendapatkan penanganan medis.
Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif maupun rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi insiden tersebut. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna mendukung proses penyidikan.
Peristiwa ini menjadi duka mendalam bagi keluarga dan warga setempat. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap kasus tersebut secara terang benderang sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















