Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa BaratNews

Akhir Pelarian Taufik Hidayat: Penyekap Kekasih Selama 3 Tahun di Cileunyi Resmi Diringkus Polisi

324
×

Akhir Pelarian Taufik Hidayat: Penyekap Kekasih Selama 3 Tahun di Cileunyi Resmi Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Akhir Pelarian Taufik Hidayat: Penyekap Kekasih Selama 3 Tahun di Cileunyi Resmi Diringkus Polisi
banner 468x60

Bandung, penasuara.com — Pelarian Taufik Hidayat (30) akhirnya kandas di tangan aparat kepolisian. Pria yang diduga kuat melakukan penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29), selama hampir tiga tahun tersebut kini telah berhasil diamankan.

Kabar penangkapan tersangka dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat (Kabid Humas Polda Jabar), Kombes Hendra Rochmawan, pada Selasa (23/6/2026).

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Membenarkan saja, sudah ditangkap. Gitu aja ya,” ujar Hendra saat memberikan keterangan singkat kepada awak media.

Meskipun detail kronologi penangkapan belum diungkap secara rinci demi kepentingan pengembangan penyelidikan, Hendra memastikan bahwa tersangka diciduk di salah satu titik di kawasan Bandung Raya. Pihak kepolisian berjanji akan segera merilis keterangan lengkap terkait operasi penangkapan ini dalam waktu dekat.

Baca juga :  Tragedi 'Tendangan' Solar: Aksi Arogan Operator SPBU Parepare Kuak Dugaan Pilih Kasih Distribusi BBM

Tiga Tahun dalam Sekapan Sunyi

Kasus yang menimpa Yuvita Tri Rezeki ini menyita perhatian publik karena tingkat kekejaman dan durasi penyekapan yang terbilang sangat lama. Selama kurang lebih tiga tahun, korban dipaksa hidup dalam jerat isolasi di sebuah kamar indekos yang berlokasi di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Penyekapan yang disertai kekerasan berulang ini meninggalkan trauma fisik dan psikis yang sangat mendalam bagi korban. Akibat tindakan tidak manusiawi tersebut, Yuvita menderita luka berat di area kepala, wajah, serta kaki. Kondisi fisiknya mengalami penurunan drastis hingga ia kehilangan kemampuan untuk melihat, berjalan, dan berkomunikasi secara normal.

Baca juga :  Petugas DLH Temukan 19 Butir Amunisi Aktif Kaliber 5,56 mm di Tempat Sampah Tanjung Raja

Dijerat Pasal KUHP Baru

Sebelum penangkapan ini dilakukan, penyidik kepolisian telah secara resmi menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka. Guna mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya, polisi menjerat Taufik dengan pasal berlapis.

Ia disangkakan melanggar Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), yang mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan berat dan perampasan kemerdekaan seseorang.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat mengenai pentingnya kepekaan lingkungan sekitar terhadap indikasi kekerasan dalam hubungan domestik (domestic abuse), terutama yang terjadi di lingkungan tertutup seperti rumah sewa atau indekos. Kini, publik menanti proses hukum yang adil agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan yang seutuhnya.

Baca juga :  Pusaran Sumur Minyak Ilegal Keban Satu: Seret Nama Mantan Anggota Dewan hingga Dilimpahkan ke Pidsus

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!