Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa TengahNews

Pedagang Pasar Bitingan Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kanopi Rp1,8 Miliar ke Kejari Kudus

100
×

Pedagang Pasar Bitingan Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kanopi Rp1,8 Miliar ke Kejari Kudus

Sebarkan artikel ini
Pedagang Pasar Bitingan Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kanopi Rp1,8 Miliar ke Kejari Kudus
banner 468x60

Kudus, penasuara.com  – Puluhan pedagang sayur yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan, Kabupaten Kudus, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Senin (22/6/2026).

Kedatangan mereka bertujuan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan kanopi Pasar Bitingan dengan nilai anggaran mencapai Rp1,8 miliar.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam aksi tersebut, sejumlah perwakilan pedagang diperkenankan masuk ke kantor Kejari untuk menyampaikan laporan sekaligus menyerahkan dokumen yang dianggap dapat mendukung proses penyelidikan.

Sementara itu, puluhan pedagang lainnya menunggu di halaman kantor kejaksaan sebagai bentuk dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh.

Baca juga :  Bupati Tegal Jemput Aspirasi Rakyat dari Desa, Pastikan Pembangunan 2026 Berangkat dari Kebutuhan Nyata Warga

Para pedagang meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan mark up anggaran pada proyek pembangunan kanopi yang dikerjakan pada tahun 2024 tersebut. Mereka berharap proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Usai menyerahkan laporan, para pedagang membentangkan spanduk berisi tuntutan agar dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut segera ditindaklanjuti. Mereka menilai pengusutan yang terbuka sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran publik.

Baca juga :  HUT ke-81 TNI 2026 Pindah dari Monas ke Mabes TNI Cilangkap

Salah seorang pedagang sayur Pasar Bitingan, Imron (47), mengatakan pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya terkait penggunaan anggaran pembangunan fasilitas pasar tersebut.

“Kami hanya ingin kebenaran terungkap. Jika memang ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran, kami berharap dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Imron.

Hingga berita ini ditulis, pihak Kejaksaan Negeri Kudus belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan para pedagang. Namun, laporan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi proses klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut guna memastikan penggunaan anggaran pembangunan pasar dilakukan secara akuntabel dan transparan.

Baca juga :  Sedekah Subuh di Era Digital, Tradisi Kebaikan yang Kini Lebih Praktis

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!