Jakarta, penasuara.com — Kasus megakorupsi yang membelit Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026 memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan enam tersangka, termasuk eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 10 triliun.
Di samping pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersebut, Kejagung juga menetapkan satu tersangka baru dari unsur militer, yakni Kolonel Budi Utomo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa berkas perkara keenam tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum pada Selasa (29/9/26).
“Penyidik telah menyertakan alat bukti yang kuat, mencakup keterangan dari 233 saksi, empat ahli, serta berbagai dokumen dan barang bukti fisik lainnya. Detail lebih lanjut akan kami buka secara transparan di persidangan,” ujar Anang di Jakarta.
Selain Dadan Hindayana, lima tersangka lain yang segera menghadapi meja hijau adalah eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, dan eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga Lodewyk Pusung.
Tiga tersangka lainnya terdiri dari Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Asep Yusuf Somantri yang diketahui sebagai pihak terdekat Sony.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Dadan, Lodewyk, dan Sony disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) juncto Pasal 18 UU Tipikor. Sementara Lalu, Glory, dan Asep dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e UU Tipikor.
Mengenai nilai kerugian negara yang menembus angka Rp 10 triliun, Anang menegaskan bahwa perhitungan tersebut dilakukan secara resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung memperlebar jangkauan hukum dengan menetapkan Kolonel Budi Utomo sebagai tersangka. Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN tersebut kini telah ditahan. Mengingat statusnya sebagai prajurit aktif, Anang menyebut proses hukum terhadap Budi dilakukan secara koneksitas oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Di sisi lain, satu tersangka dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, masih dalam proses penyidikan dan belum dilimpahkan ke kejaksaan. Andri diketahui merupakan vendor pengadaan sepeda motor listrik untuk operasional BGN.
Meski perkara mulai bergulir ke pengadilan, sejumlah elemen sipil menilai penyidikan belum menyentuh seluruh akar masalah. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyoroti kejanggalan dalam penetapan tersangka dari pihak vendor.
Boyamin menilai tidak adil jika hukum hanya menjerat seorang komisaris seperti Andri Mulyono, sementara jajaran direksi perusahaannya tidak tersentuh. “Komisaris itu tugasnya sebatas pengawasan. Urusan pengelolaan uang dan eksekusi proyek ada di tangan direksi. Ini harus dikejar,” tegasnya.
Lebih lanjut, MAKI mencium adanya potensi suap berkedok yayasan dalam penentuan titik-titik lokasi dapur MBG. Boyamin berharap fakta-fakta persidangan kelak mampu menyeret aktor-aktor lain yang masih bersembunyi.
Kritik senada diutarakan oleh Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman. Ia memperingatkan agar Kejagung tidak berpuas diri dengan menahan enam tersangka awal. Zaenur menagih kejelasan nasib 41 nama yang sebelumnya santer dikabarkan ikut menikmati aliran dana proyek ini, termasuk dugaan keterlibatan eks Kepala BGN lainnya, Nanik S. Deyang.
Menurut Zaenur, publik mencium adanya turbulensi dan ketidakstabilan di internal Kejagung dalam menangani kasus ini, terlebih pasca-mencuatnya isu yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Kasus ini skalanya masif dan dugaannya sangat luas. Tidak boleh ada skenario berhenti hanya pada pelaku-pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka saat ini,” pungkas Zaenur.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















