Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa TengahNews

Warga Tolak Rencana Launching Tempat Hiburan Malam di Margadana, DPRD Kota Tegal Terima Audiensi

116
×

Warga Tolak Rencana Launching Tempat Hiburan Malam di Margadana, DPRD Kota Tegal Terima Audiensi

Sebarkan artikel ini
Warga Tolak Rencana Launching Tempat Hiburan Malam di Margadana, DPRD Kota Tegal Terima Audiensi
banner 468x60

Tegal, penasuara.com – Rencana pembukaan (launching) sebuah tempat hiburan malam di wilayah Margadana memicu gelombang penolakan dari masyarakat.

Aspirasi tersebut disampaikan secara langsung oleh perwakilan warga yang didampingi sejumlah tokoh agama dan ustadz dalam audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Audiensi berlangsung sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang mengaku resah atas rencana beroperasinya tempat hiburan malam Helen Night Mart di kawasan tersebut.

Warga menilai kehadiran tempat hiburan malam dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kondisi sosial, ketertiban lingkungan, serta nilai-nilai kehidupan masyarakat yang selama ini dijunjung tinggi.

Baca juga :  Unspoken Talent Night ke-8: Festival Seni Inklusi 2026, Pecahkan Rekor MURI Lewat Karya Penyandang Disabilitas

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal, Kusnendro, membenarkan adanya penyampaian aspirasi tersebut.

Menurutnya, mayoritas peserta audiensi berasal dari warga Kelurahan Sumurpanggang dan wilayah sekitarnya yang didominasi para ustadz, tokoh masyarakat, serta warga yang menyampaikan keberatan terhadap rencana pembukaan tempat hiburan malam di kawasan Margadana.

“Kami telah menerima audiensi warga Sumurpanggang dan sekitarnya. Sebagian besar merupakan para ustadz dan warga yang merasa resah di lingkungan wilayah Margadana karena adanya rencana launching tersebut,” ujar Kusnendro.

Baca juga :  Kepolisian Resor Mamasa Melaksanakan Latihan Upacara Jelang Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-80 

Dalam forum tersebut, masyarakat secara tegas menyampaikan penolakan dan meminta pemerintah mempertimbangkan dampak sosial yang berpotensi timbul apabila tempat hiburan malam tersebut tetap beroperasi.

Sementara itu, perwakilan Pemerintah Kota Tegal menjelaskan bahwa proses perizinan usaha saat ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional.

Meski demikian, warga berharap aspek administratif tidak menjadi satu-satunya pertimbangan, melainkan juga memperhatikan aspirasi masyarakat, kondisi lingkungan, serta nilai sosial dan budaya setempat.

DPRD Kota Tegal menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan melakukan koordinasi bersama pemerintah daerah dan instansi terkait guna mencari solusi yang mengedepankan kepastian hukum, ketertiban umum, serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.

Baca juga :  Semarak Hari Bhayangkara ke-80: Polres Nagan Raya Gelar Upacara, Syukuran, dan Berikan Apresiasi bagi Personel Berprestasi

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!