Deli Serdang, penasuara.com – Puluhan warga yang bermukim di Dusun X dan XI, Desa Marindal-I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, mendesak pemerintah untuk segera memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Warga berharap status lahan yang secara historis merupakan area eks-konsesi perkebunan zaman kolonial tersebut dapat ditingkatkan legalitasnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Perwakilan warga setempat, Syafaruddin, mengungkapkan bahwa warga telah menginvestasikan dana dan tenaga untuk membangun rumah serta menetap secara damai selama bertahun-tahun di kawasan tersebut. Lahan itu dibeli warga secara perorangan dari pihak pengembang, dengan rata-rata ukuran tiap kapling berkisar 20×45 meter persegi.
“Secara historis, areal seluas kurang lebih 32 hektare ini dulunya memang dikuasai oleh sebuah lembaga. Namun, kami membelinya sebagai pembeli beriktikad baik melalui pihak pengembang. Dokumen yang kami pegang saat ini bervariasi, mulai dari Akta Notaris hingga Sertifikat Hak Milik (SHM) Sementara,” ujar Syafaruddin, Rabu (5/8/26).
Berdasarkan dokumen pemetaan fisik desa, wilayah permukiman ini membentang sepanjang 786 meter dan berbatasan langsung dengan wilayah Deli Tua serta Kali Patumbak. Rekam jejak administrasi pelepasan lahan eks-konsesi Mabar/Deli Tua tersebut tercatat sejak tahun 1952. Secara fisik, bangunan rumah warga juga telah terpetakan di dalam denah lokasi desa sejak Maret 2003.
Syafaruddin menegaskan bahwa keberadaan permukiman warga adalah fakta fisik di lapangan yang harus menjadi pertimbangan. Ia memastikan warga bersikap kooperatif dan siap mengikuti seluruh prosedur administrasi yang berlaku demi mendapatkan kepastian hukum.
“Jika memang masih ada kelengkapan dokumen atau alas hak yang dinilai kurang untuk proses sertifikasi, kami memohon agar Pemerintah Desa maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat menyampaikannya secara terbuka. Kami siap melengkapinya,” tegasnya.
Ia berharap, Pemerintah Desa Marindal-I, Camat Patumbak, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang dapat melihat kondisi riil di lapangan dan membantu memproses peningkatan hak atas tanah tersebut agar warga tidak dihantui potensi sengketa agraria di masa depan.
Hingga berita ini diturunkan, reporter masih berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Marindal-I serta Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Deli Serdang terkait mekanisme penyelesaian legalitas lahan bagi warga di kawasan eks-konsesi tersebut.
Reporter: .
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















