Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa TengahNews

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Desak Transparansi BUMDes, Musdes Tahunan Jadi Benteng Cegah Korupsi dan Kerugian Keuangan

107
×

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Desak Transparansi BUMDes, Musdes Tahunan Jadi Benteng Cegah Korupsi dan Kerugian Keuangan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Desak Transparansi BUMDes, Musdes Tahunan Jadi Benteng Cegah Korupsi dan Kerugian Keuangan
banner 468x60

Tegal, penasuara.com – Tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tidak transparan dinilai berpotensi menjadi celah terjadinya kerugian keuangan desa hingga membuka ruang bagi dugaan tindak pidana korupsi.

Untuk mencegah hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, . Indrayani, menegaskan pentingnya seluruh pemerintah desa di Kabupaten Tegal secara konsisten menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) setiap tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut ., Musdes bukan sekadar agenda rutin pemerintahan desa, melainkan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola BUMDes yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Baca juga :  SDN Pantai Harapan Jaya 03 Gelar Pelepasan Siswa dan Kenaikan Kelas

Forum tersebut menjadi ruang bagi warga untuk memperoleh informasi secara terbuka mengenai kondisi keuangan, perkembangan usaha, hingga capaian yang telah diraih BUMDes.

“Musdes wajib dilaksanakan setiap tahun. Di situlah laporan pertanggungjawaban keuangan BUMDes disampaikan kepada masyarakat. Semua harus transparan agar masyarakat mengetahui perkembangan usahanya,” tegas ..

Ia menekankan bahwa seluruh laporan keuangan BUMDes, mulai dari pendapatan, pengeluaran, aset, laba maupun rugi, hingga realisasi program usaha, harus dipaparkan secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat desa.

Keterbukaan tersebut dinilai menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik sekaligus memperkuat pengawasan sosial terhadap pengelolaan aset desa.

Baca juga :  Nasib 21.801 Motor Listrik BGN, Setahun Terkatung-katung Jadi Barang Bukti Korupsi

. juga mengingatkan bahwa BUMDes dibentuk sebagai motor penggerak ekonomi desa, sehingga pengelolaannya harus mengedepankan prinsip profesionalisme, integritas, dan transparansi.

Tanpa adanya keterbukaan, potensi penyimpangan keuangan akan semakin sulit terdeteksi sejak dini dan berisiko menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Karena itu, ia berharap seluruh pemerintah desa bersama pengurus BUMDes menjadikan Musdes sebagai momentum evaluasi tahunan yang terbuka, objektif, dan partisipatif.

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga turut berperan aktif mengawasi jalannya BUMDes agar tetap berjalan sesuai tujuan pembentukannya.

Baca juga :  Jembatan Perintis Garuda Tahap III dan IV Kodam IV/Diponegoro Resmi Difungsikan, Perkuat Akses dan Perekonomian Warga Sikasur

Melalui penguatan tata kelola yang transparan dan akuntabel, diharapkan BUMDes mampu berkembang sebagai pilar ekonomi desa yang sehat, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta terhindar dari praktik penyimpangan yang dapat merugikan keuangan desa maupun kepentingan publik.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!