Tapanuli Tengah, penasuara.com — Jagat media sosial TikTok tengah diramaikan oleh sebuah unggahan video yang menyoroti dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk program bedah rumah di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Narasi dalam unggahan tersebut turut menyeret nama mantan Anggota Komisi XI DPR RI, Masinton Pasaribu.
Berdasarkan informasi dari video yang beredar luas tersebut, program bedah rumah ini diklaim merencanakan pembangunan 20 unit rumah yang tersebar di 20 kecamatan di wilayah Tapteng. Namun, pengunggah video menuding bahwa hingga saat ini, realisasi fisik dari puluhan rumah yang dijanjikan tersebut tidak pernah ada atau fiktif.
Selain nama Masinton Pasaribu, video tersebut juga menyebutkan secara spesifik sejumlah nama warga, yakni Denis Simalango, Simron, dan Disman. Ketiganya dinarasikan memiliki peran masing-masing dalam mengurus proses administrasi, penyusunan desain bangunan, hingga pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Menyikapi viralnya isu ini, berbagai reaksi muncul di tengah masyarakat. Sebagian pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera melakukan penelusuran serta audit dokumen, terutama untuk memastikan apakah dana CSR (yang diduga bersumber dari mitra kerja Komisi XI seperti Bank Indonesia) benar-benar telah dicairkan.
Kendati demikian, sejumlah tokoh masyarakat juga mengimbau agar publik tetap tenang dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Publik diminta untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan mengingat informasi tersebut baru sebatas klaim sepihak di media sosial dan belum dibuktikan melalui proses hukum yang sah.
Hingga berita ini diturunkan pada Sabtu (25/7/26), redaksi penasuara.com masih terus berupaya melakukan verifikasi dan penelusuran independen ke pihak-pihak terkait. Belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang mengonfirmasi adanya indikasi tindak pidana dalam kasus ini.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik mengenai keberimbangan berita, redaksi penasuara.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya. Kami mengundang Bapak Masinton Pasaribu, Denis Simalango, Simron, Disman, pihak perbankan terkait, serta pihak-pihak lain yang merasa dirugikan untuk memberikan klarifikasi resmi agar informasi yang diterima masyarakat tetap proporsional dan objektif.
Reporter: .
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















