Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa BaratNews

Tita .ya Permata Sari Ketua PBH Area FERADI WPI Cirebon 1. Tegas tapi tulus dalam memberi bantuan hukum secara probono bagi Masyarakat yang membutuhkan*

42
×

Tita .ya Permata Sari Ketua PBH Area FERADI WPI Cirebon 1. Tegas tapi tulus dalam memberi bantuan hukum secara probono bagi Masyarakat yang membutuhkan*

Sebarkan artikel ini
Tita .ya Permata Sari Ketua PBH Area FERADI WPI Cirebon 1. Tegas tapi tulus dalam memberi bantuan hukum secara probono bagi Masyarakat yang membutuhkan*
banner 468x60

Cirebon, penasuara.com-Senin 17 Agustus 2026.

Tidak mudah seseorang bisa menduduki jabatan sebagai Kepala Divisi Komunikasi DPP FERADI WPI. Selain sebagai Kadiv DPP FERADI WPI, Tita .ya Permata Sari juga menjabat sebagai Ketua PBH ( Pemberi Bantuan Hukum ) FERADI WPI Area Cirebon 1. Saat ini beliau sedang di tahap Menempuh Pendidikan Hukum dan Berencana akan menjadi Lawyer Profesional.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

 

Tita .ya Permata Sari saat ini juga bekerja Sebagai Asisten dari Advokat Senior yaitu Bapak Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

 

Dalam berbagai momentum penting organisasi, Tita .ya Permata Sari berhasil membuktikan kapasitas manajerial dan kepemimpinan yang solid. Salah satunya adalah keberhasilan dalam banyaknya bantuan hukum secara probono kurni yang beliau telah jalankan sebagai Ketua PBH Area FERADI WPI.

Baca juga :  Disperpusip Kabupaten Tegal Sulap Perpustakaan Jadi Pusat Inkubasi Talenta Digital

 

Komitmen sosial beliau juga tercermin dalam suksesnya penyelenggaraan kegiatan Bantuan Hukum.

 

Lebih dari itu, dalam praktik kesehariannya sebagai praktisi hukum, Tita .ya Permata Sari dikenal sering memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) kepada masyarakat kurang mampu. Kepeduliannya terhadap akses keadilan menjadi bagian dari komitmen moral dan profesional beliau dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum namun memiliki keterbatasan ekonomi. Langkah tersebut mencerminkan nilai kemanusiaan dan integritas yang menjadi fondasi perjuangannya.

 

Dalam pandangan Ketua Umum FERADI WPI, Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Sosok Tita .ya Permata Sari adalah figur pemimpin perempuan yang kuat dan memiliki daya juang tinggi.

Baca juga :  BANGUN KEAKRABAN DAN SINERGI, KEPALA EKBANG KISAR SELATAN BERSAMA WARTAWAN GELAR "NGOPI BERSAMA"

 

“Saya melihat Ibu Tita .ya Permata Sari sebagai pribadi yang tidak pernah menyerah pada keadaan. Beliau adalah simbol keberanian untuk keluar dari ‘sangkar’ keterbatasan dan membuktikan bahwa dengan kerja keras, integritas, dan ketulusan, seseorang dapat menjelma menjadi ‘rajawali’ yang terbang tinggi. Kepemimpinan beliau bukan hanya tentang jabatan, tetapi tentang keteladanan dan keberanian mengambil tanggung jawab,” ujar Donny Andretti.

 

Lebih lanjut, Donny Andretti menegaskan bahwa Tita .ya Permata Sari memiliki karakter kepemimpinan yang tegas namun humanis dalam memimpin PBH nya. Dalam setiap dinamika organisasi, beliau mampu menjadi penyeimbang, penggerak, sekaligus penguat moral anggota. Ketegasan dalam prinsip berjalan beriringan dengan kepedulian terhadap sesama.

 

Secara simbolis, perjalanan beliau diibaratkan sebagai sosok yang telah keluar dari sangkar — meninggalkan zona nyaman dan keterbatasan — untuk kemudian tumbuh menjadi rajawali yang kuat, berani menghadapi tantangan, dan siap membawa organisasi terbang lebih tinggi. Semangat kebebasan, keberanian, dan kekuatan itulah yang kini menjadi inspirasi bagi seluruh jajaran FERADI WPI.

Baca juga :  Bentrok Dua Kelompok Warga di Matraman, Diduga Bermula dari Perselisihan di Warung Nasi Uduk

 

 

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!