Ogan Ilir, penasuara.com — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Raja bertindak cepat merespons aduan masyarakat terkait dugaan rencana aktivitas perjudian jenis sabung ayam di Desa Talang Balai Lama, Kecamatan Tanjung Raja. Meski tidak ditemukan aktivitas perjudian saat penggerebekan di lokasi, petugas kepolisian mengambil langkah preventif tegas dengan membongkar sejumlah tenda yang diduga disiapkan sebagai arena.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindak lanjut kepolisian ini bermula dari laporan masyarakat Desa Talang Balai Lama yang masuk ke pusat layanan Bantuan Polisi (Banpol) pada Jumat (3/7/26).
Dalam aduannya, pelapor menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) pesan berantai yang berisi undangan kepada para pemain. Dalam pesan tersebut, disebutkan bahwa perjudian sabung ayam dengan iming-iming sejumlah hadiah dan uang tunai akan diselenggarakan pada hari Minggu (5/7/26).
(Catatan Redaksi: . mematuhi Kode Etik Jurnalistik Pasal 7 tentang perlindungan identitas pelapor, nomor telepon pelapor +62 823-6784-XXXX sengaja kami samarkan).
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., segera menginstruksikan jajarannya untuk turun ke lapangan. Pada Sabtu (4/7/26) sekitar pukul 16.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja, Iptu Ettah Yuliansyah, S.E., beserta tim langsung melakukan pengecekan ke lokasi sesuai dengan titik koordinat yang dilaporkan warga.
”Setibanya di lokasi, tim kami telah menyisir area tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian maupun konsentrasi warga yang diduga hendak melakukan sabung ayam,” jelas kepolisian dalam laporannya.
Meski nihil aktivitas pada saat pengecekan, polisi menemukan sejumlah tenda dan terpal plastik yang terindikasi kuat dibangun untuk dijadikan lokasi sabung ayam keesokan harinya. Tanpa membuang waktu, Iptu Ettah Yuliansyah bersama tim langsung melakukan pembongkaran terhadap sarana prasarana tersebut agar tidak dapat digunakan.
Selain melakukan pembongkaran fisik, Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Raja juga memberikan edukasi dan imbauan persuasif kepada warga setempat. Atas perintah Kapolsek AKP Sondi Fraguna, masyarakat diminta dengan tegas untuk tidak memfasilitasi atau terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam maupun segala bentuk perjudian lainnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar tetap proaktif menjaga keamanan lingkungan. Apabila kembali menemukan indikasi aktivitas perjudian, warga diminta untuk tidak ragu melaporkannya kembali ke Polsek Tanjung Raja maupun Polres Ogan Ilir.
Langkah cepat ini menjadi wujud nyata komitmen kepolisian dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), serta menindaklanjuti setiap keresahan warga secara responsif dan berimbang.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















