Batam, penasuara.com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja melakukan inspeksi mendadak (sidak) di gelanggang permainan (Gelper) Sky City yang berlokasi di Gedung SNL Lantai 2, kawasan Tanjung Uma, Batam, pada Rabu (29/7/2026) malam. Langkah kepolisian ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat guna memastikan lokasi tersebut bersih dari praktik perjudian.
Operasi pengawasan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, dengan didampingi oleh Kanit Reskrim Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja beserta sejumlah personel.
Setibanya di lokasi, petugas kepolisian langsung melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap mesin-mesin permainan yang beroperasi serta memantau aktivitas para pengunjung. Berdasarkan hasil penyisiran dan pemeriksaan di lapangan, polisi menyatakan tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum.
“Dari hasil pengecekan di lokasi, tidak ditemukan adanya transaksi uang. Jadi, dapat dipastikan bahwa unsur perjudian di tempat tersebut tidak ada,” tegas Kompol Deni Langie usai memimpin razia.
Lebih lanjut, pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh fasilitas yang ada murni merupakan mesin permainan hiburan ketangkasan biasa. Petugas tidak menemukan adanya pihak yang bertindak sebagai bandar, tidak ada praktik taruhan, maupun indikasi penukaran kepingan (chip) kemenangan menjadi uang tunai.
Kendati dinyatakan bersih dari unsur perjudian, Kapolsek Lubuk Baja tetap memberikan imbauan tegas kepada pihak pengelola Gelper Sky City. Pengelola diminta untuk selalu mematuhi aturan hukum, menjaga ketertiban umum, dan tidak menyalahgunakan izin operasional hiburan menjadi arena perjudian terselubung.
“Kami akan terus melakukan pengawasan secara berkala. Kalau ke depan ada laporan dari masyarakat lagi terkait hal yang mencurigakan, kami pasti akan langsung menindaklanjutinya,” pungkas Kompol Deni.
Pasca-inspeksi yang dilakukan oleh aparat kepolisian, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif. Aktivitas hiburan di Gelper Sky City pun kembali berjalan normal seperti biasa.
Editor : Samsul Bahri
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















