Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
MalukuNews

Terbukti melakukan aktifitas penambangan liar, 25 orang dan 12 warga cina di ringkus petugas.

114
×

Terbukti melakukan aktifitas penambangan liar, 25 orang dan 12 warga cina di ringkus petugas.

Sebarkan artikel ini
Terbukti melakukan aktifitas penambangan liar, 25 orang dan 12 warga cina di ringkus petugas.
banner 468x60

Maluku, penasuara.com – Personel (PPNS) Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM bersama Bareskrim Polri meringkus 25 orang karena melakukan aktivitas penambangan Emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku,26-06-2026.

Usai ditangkap, 25 orang ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pertambangan emas ilegal di lokasi Gunung Botak, Kabupaten Buru.Dari 25 orang, ini 12 orang diantaranya merupakan Warga Negara China.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,”ujar Jefri Huwae Dirjen Gakkum Kementerian ESDM, Jefri Huwae saat memberikan pers di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku(25/6/2026)Kamis,didampingi Forkopimda Maluku.

Baca juga :  Tiga Tahun Tanpa Kepastian! Izin Gudang Elpiji 3 Kg di Desa Tanjungharja Mandek, Pemdes Soroti Lambannya Birokrasi Daerah

Jefri Huwae mengatakan tersangka yang didominasi oleh WNA China, ditahan di Rutan Ambon,Maluku untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Selain pekerja,Tim Gakkum juga menahan petinggi PT Harmoni Alam Manise (HAM),Perusahaan yang bercokol di Lokasi Gunung Botak.

Saat ini, fokus penyidikan terkait operasional laboratorium pengolahan emas ilegal milik PT Harmoni Alam Manise (HAM) di Jalur B, Desa Wamsaid sebab diketahui melakukan aktivitas penambangan Emas tanpa mengantongi izin Pemerintah Provinsi Maluku,”kata Jefri Huwae.

Baca juga :  Kapolda Sulbar Cup Mobile Legends Resmi Bergulir! 84 Tim Berebut Tiket Emas ke Kapolri Cup

Jefri juga menambahkan, jika dalam pengembangan ditemukan adanya kerugian negara, penyidik PPNS ESDM tidak segan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk ditangani menggunakan UU Tindak Pidana Korupsi, termasuk membidik keterlibatan oknum pejabat yang menjadi atensi penyidikan.

Jefri Huwae kembali mengingatkan bahwa tata kelola komoditas di Gunung Botak wajib berizin demi kemaslahatan masyarakat.

Jika ingin mengelola Gunung Botak, maka harus izin agar ada aturan-aturannya, dikelola dengan baik untuk kemaslahatan. Pasti kami tangkap, siapapun dia. Jika ada pelaku, sebutkan saja siapa namanya, supaya tak perlu pusing cari. Jangan bikin ribet,” tegasnya.

Baca juga :  DINI HARI MENCEKAM! KANTOR BALAI DESA LUMINGSER DILALAP API, KORSLETING DIDUGA JADI PEMICU

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!