Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Kepulauan RiauNews

Dugaan Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Batam, Pabrik di Mega Jaya Industrial Park Jadi Sorotan

252
×

Dugaan Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Batam, Pabrik di Mega Jaya Industrial Park Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Dugaan Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Batam, Pabrik di Mega Jaya Industrial Park Jadi Sorotan
banner 468x60

Batam, penasuara.com – Aktivitas produksi di sebuah fasilitas yang berlokasi di Komplek Ruko Mega Jaya Industrial Park, Batam Kota, tengah menjadi sorotan publik. PT Adhi Mukti Persada (AMP), perusahaan yang beroperasi di lokasi tersebut, diduga memproduksi dan mengedarkan rokok tanpa dilekati pita cukai resmi.

Berdasarkan penelusuran lapangan tim penasuara.com, ditemukan peredaran rokok bermerek H&D dan OFO yang dijual bebas di sejumlah warung eceran hingga toko grosir di kawasan Batam. Harga jual produk tersebut terpantau berada di kisaran Rp12.000 per bungkus, angka yang jauh di bawah standar harga rokok legal dengan cukai resmi.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Keterkaitan produk tersebut dengan fasilitas di Mega Jaya Industrial Park merujuk pada informasi yang tertera di kemasan. Pada bungkus rokok H&D dan OFO, tercantum jelas nama PT Adhi Mukti Persada sebagai produsen, lengkap dengan alamat Mega Jaya Industrial Park Blok D No.3A, Baloi Permai, Batam. Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas operasional di fasilitas tersebut masih berjalan.

“Produk ini cukup mudah ditemukan di pasaran. Mengingat harganya yang sangat murah, kami berharap instansi terkait dapat turun tangan melakukan pengecekan, apakah operasional dan peredarannya sudah sesuai dengan aturan,” ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya.

Beredarnya rokok tanpa pita cukai menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan negara. Selain itu, produk tanpa pengawasan cukai resmi dikhawatirkan tidak memiliki standardisasi mutu yang aman bagi konsumen.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap produk hasil tembakau yang dipasarkan di Indonesia wajib dilekati pita cukai sebagai bukti pelunasan kewajiban pajak kepada negara. Pelanggaran terhadap ketentuan peredaran barang kena cukai ilegal dapat diancam dengan sanksi pidana dan denda.

Upaya Konfirmasi (Cover Both Sides)
Guna menjunjung asas keberimbangan informasi dan praduga tak bersalah, redaksi penasuara.com telah melayangkan surat permohonan konfirmasi tertulis kepada manajemen PT AMP. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen perusahaan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait dugaan tersebut.

Selain itu, redaksi juga masih berupaya menghubungi Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam serta aparat kepolisian setempat untuk meminta keterangan resmi terkait langkah pengawasan dan penindakan di wilayah hukum Batam.

Tim jurnalis akan terus melakukan pembaruan informasi (berita lanjutan) segera setelah mendapatkan pernyataan resmi dari pihak perusahaan maupun otoritas terkait.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!