Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSumatera Selatan

Soroti Temuan BPK Rp16,44 Miliar soal Iuran JKN ASN Palembang, K-MAKI Dorong Penelaahan Hukum

252
×

Soroti Temuan BPK Rp16,44 Miliar soal Iuran JKN ASN Palembang, K-MAKI Dorong Penelaahan Hukum

Sebarkan artikel ini
Soroti Temuan BPK Rp16,44 Miliar soal Iuran JKN ASN Palembang, K-MAKI Dorong Penelaahan Hukum
banner 468x60

Palembang, penasuara.com — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang senilai Rp16,44 miliar mendapat perhatian serius dari kelompok masyarakat sipil.

​Komunitas Masyarakat Antikorupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan (Sumsel) mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penelaahan mendalam terkait temuan tersebut. Hal ini dinilai penting untuk memastikan apakah persoalan tersebut murni kesalahan administratif atau terdapat indikasi kerugian keuangan negara.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

​Dalam keterangan resminya, pihak K-MAKI Sumsel menyatakan bahwa temuan bernilai belasan miliar rupiah dengan rentang waktu yang panjang tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai catatan administratif semata.

​”Jika benar terdapat kewajiban iuran peserta JKN yang selama bertahun-tahun tidak dipotong, tidak direkonsiliasi secara memadai, hingga menimbulkan beban bagi pemerintah daerah, maka persoalan ini layak ditelaah secara hukum. Pertanyaannya fundamental: mengapa mekanisme pengendalian tidak berjalan dan siapa yang bertanggung jawab?” demikian kutipan pernyataan resmi K-MAKI Sumsel yang diterima redaksi.

​Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

​Meski menyoroti besarnya angka temuan tersebut, K-MAKI Sumsel menegaskan bahwa dorongan ini bukan merupakan vonis atau tuduhan tindak pidana korupsi terhadap pihak manapun. Langkah ini murni merupakan permintaan agar proses hukum berjalan proporsional sesuai dengan konstitusi dan Undang-Undang.

​”Kami menegaskan, sorotan ini bukan vonis. Justru karena belum boleh ada kesimpulan prematur, maka pemeriksaan oleh APH menjadi penting. Pemeriksaan bukan berarti menghukum, melainkan cara negara memastikan fakta yang sebenarnya,” lanjut pernyataan tersebut.

​K-MAKI merujuk pada kewenangan konstitusional BPK berdasarkan Pasal 23E UUD 1945. Meskipun hasil audit BPK adalah fakta pemeriksaan dan bukan alat vonis pengadilan, temuan tersebut bisa menjadi pintu masuk bagi lembaga berwenang untuk melakukan klarifikasi.

​Dalam catatannya, K-MAKI merumuskan sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara transparan melalui penelusuran dokumen pertanggungjawaban, di antaranya:

  • ​Apakah pemotongan iuran peserta sudah dijalankan sesuai ketentuan?
  • ​Apakah terdapat dana yang seharusnya dipotong dari penghasilan ASN namun tidak direalisasikan?
  • ​Bagaimana dampak atau konsekuensi finansial persoalan ini terhadap APBD?
  • ​Sejauh mana rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti secara nyata oleh instansi terkait?

​Mendorong Transparansi Tata Kelola

​Sebagai bentuk kontrol sosial, K-MAKI Sumsel turut mendorong sejumlah langkah konkret. Pertama, meminta BPK dan Pemkot Palembang memberikan penjelasan terbuka mengenai status tindak lanjut temuan tersebut. Kedua, mendorong Inspektorat setempat melakukan audit internal secara menyeluruh terhadap rantai pengelolaan iuran JKN ASN.

​Lebih lanjut, apabila di kemudian hari proses penelaahan oleh APH tidak menemukan unsur pidana atau murni persoalan administratif, K-MAKI meminta agar hasil tersebut juga diumumkan secara transparan kepada publik demi menghindari asumsi negatif di tengah masyarakat.

​”Jika bersih, katakan bersih. Jika administratif, selesaikan secara administratif. Namun, jika ditemukan pelanggaran hukum, proseslah sesuai hukum yang berlaku,” tegas K-MAKI di akhir keterangannya.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka konfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kota Palembang maupun Inspektorat Kota Palembang terkait tindak lanjut penyelesaian dari temuan audit BPK tersebut.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!