Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa TimurNews

Rp800 Ribu untuk 11.720 Pejuang Tembakau: Bupati Warsubi Launching BLT DBHCHT 2026, Wujud Keberpihakan untuk Buruh Jombang

86
×

Rp800 Ribu untuk 11.720 Pejuang Tembakau: Bupati Warsubi Launching BLT DBHCHT 2026, Wujud Keberpihakan untuk Buruh Jombang

Sebarkan artikel ini
Rp800 Ribu untuk 11.720 Pejuang Tembakau: Bupati Warsubi Launching BLT DBHCHT 2026, Wujud Keberpihakan untuk Buruh Jombang
banner 468x60

Jombang, penasuara.com – Tangan-tangan yang setiap hari memetik tembakau, memetik cengkeh, dan menggulung rokok, akhirnya dapat senyum lega.

Kamis pagi, (2/6/2026) Pendopo Kecamatan Ngusikan dipadati kehangatan. Di bawah langit Jombang, Bupati Jombang Warsubi, S.H., M.Si. secara simbolis meluncurkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau / BLT DBHCHT 2026.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ini bukan sekadar bagi-bagi uang. Ini bukti negara hadir untuk para pejuang ekonomi di sektor pertembakauan.

Total ada 11.720 buruh di Kabupaten Jombang yang menjadi penerima manfaat tahun ini. Masing-masing mendapatkan uang tunai Rp800.000 yang disalurkan langsung secara tunai melalui PT BPR Bank Jombang.

Angka itu bukan kecil. Bagi buruh tani dan buruh pabrik, Rp800 ribu bisa jadi biaya sekolah anak, modal usaha kecil, atau penahan laju kebutuhan pokok.

“Program ini bagian dari pembinaan lingkungan sosial dan pemulihan ekonomi di Kabupaten Jombang,” tegas Kepala Dinas Sosial Jombang, Agung Hariadi, S.T., M.M. dalam laporannya.

Pelaksanaan program ini punya payung hukum kuat. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 serta Peraturan Bupati Jombang Nomor 28 Tahun 2026. Seluruh anggarannya dibebankan pada Perubahan APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026 melalui DPA Dinas Sosial.

Untuk peluncuran simbolis, 181 penerima manfaat dari Desa Manunggal, Desa Mojodanu, dan Desa Ngusikan hadir langsung menerima bantuan di Pendopo Ngusikan.

Penyaluran BLT DBHCHT 2026 dirancang tepat sasaran. Tidak merata, tapi menyasar kelompok yang paling terdampak langsung dari industri hasil tembakau.

1. Buruh Tani Tembakau: 6.775 Orang
Ini kelompok terbesar. Mereka tersebar di 5 kecamatan sentra tembakau Jombang: Ngusikan, Ploso, Plandaan, Kabuh, dan Kudu. Daerah-daerah yang lahannya menguning setiap musim tembakau tiba.

2. Buruh Tani Cengkeh: 1.182 Orang
Seluruhnya berada di wilayah pegunungan, Kecamatan Bareng dan Wonosalam. Tangan-tangan mereka yang memetik cengkeh saat musim panen, komoditas yang harganya naik-turun tapi tetap jadi tumpuan hidup.

3. Buruh Pabrik Rokok: 3.763 Orang
Berbeda dengan buruh tani, para pekerja ini tersebar di 10 perusahaan rokok yang beroperasi di seluruh wilayah Kabupaten Jombang. Mereka garda depan industri yang menyumbang DBHCHT itu sendiri.

“Melalui program ini, pemerintah berupaya memberikan dukungan sosial dan ekonomi yang bersumber dari DBHCHT. Tujuannya tidak lain adalah untuk mendorong kesejahteraan masyarakat, serta mewujudkan keadilan ekonomi bagi para penerima manfaat,” tutur Bupati Warsubi.

Beliau juga mengingatkan mekanisme penyaluran. Proses tunai melalui PT BPR Bank Jombang dijadwalkan berlangsung mulai 2 Juli hingga 7 Juli 2026 di masing-masing wilayah kecamatan dan perusahaan pabrik rokok.

“Saya berharap penyaluran BLT DBHCHT ini dapat berjalan dengan tertib, transparan, tepat sasaran, dan tepat manfaat. Kepada saudara penerima manfaat, harapannya bantuan yang diterima ini nanti dapat meringankan beban, memberikan manfaat, dan menjadi penyemangat untuk terus berusaha demi kesejahteraan keluarga. Dari jumlah yang ada, mohon untuk disyukuri dan dimanfaatkan secara bijak untuk kebutuhan keluarga,” pesan Bupati menutup sambutannya, disambut tepuk tangan haru.

Acara peluncuran ini jadi potret kolaborasi. Hadir Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah terkait, jajaran Camat dari Kabuh, Kudu, Ngusikan, Ploso, Plandaan, beserta Kepala Desa setempat.

Juga hadir Direktur PT BPR Bank Jombang selaku mitra penyalur, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia / APTI Jombang, dan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia / SPSI Jombang.

Kehadiran mereka menegaskan: kesejahteraan buruh adalah kerja bersama. Dari hulu petani, ke pabrik, hingga ke tangan penerima bantuan.

Dengan BLT DBHCHT 2026, Pemerintah Kabupaten Jombang menunjukkan keberpihakan nyata. Bahwa dana cukai hasil tembakau harus kembali ke masyarakat. Tepatnya, ke orang-orang yang keringatnya membangun industri itu.

Karena sejatinya, setiap helai daun tembakau yang dipetik, setiap butir cengkeh yang dipanen, dan setiap batang rokok yang digulung, punya cerita tentang keluarga Jombang yang ingin hidup lebih baik.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!