Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
BantenNews

Rokok Ilegal Dijajakan Secara Terbuka di Pinggir Jalan Kabupaten Tangerang, Pengawasan Dinilai Lemah

184
×

Rokok Ilegal Dijajakan Secara Terbuka di Pinggir Jalan Kabupaten Tangerang, Pengawasan Dinilai Lemah

Sebarkan artikel ini
Rokok Ilegal Dijajakan Secara Terbuka di Pinggir Jalan Kabupaten Tangerang, Pengawasan Dinilai Lemah
banner 468x60

KABUPATEN TANGERANG – penasuara.com – Perdagangan rokok ilegal yang tidak memiliki cukai resmi terlihat dijajakan secara bebas dan terbuka di pinggir jalan raya wilayah Kabupaten Tangerang. Barang dagangan tersebut diletakkan di meja jualan tanpa upaya menyembunyikannya, seolah lepas dari pantauan aparat penegak hukum.

Dari pantauan, berbagai jenis kemasan rokok dipajang rapi di pinggir jalan yang dilewati banyak kendaraan bermotor. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran barang ilegal tersebut berlangsung secara terang-terangan dan meresahkan.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Rokok ilegal selain merugikan negara karena kehilangan pendapatan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara, juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat karena tidak terjamin keamanan dan standar kandungan bahannya. Selain itu, keberadaannya juga merugikan pedagang resmi yang berdagang sesuai aturan perundang-undangan.

Baca juga :  Suara Tak Mampu Menjawab Panggilan: Stenly Pantow Hilang di Perkebunan, Lalu Pulang dengan Selamat

Masyarakat berharap pihak berwenang seperti Bea Cukai, Satpol PP, serta kepolisian segera turun tangan melakukan penindakan tegas. Pengawasan yang lebih ketat dan operasi rutin dinilai sangat diperlukan untuk memberantas peredaran barang selundupan yang meresahkan ini.

Baca juga :  FERADI WPI Dampingi Uun/Fam Fuk Tjhong dan Istri Ajukan Perlindungan ke LPSK, Tim Soroti Dampak Fisik dan Psikis Pasca Dugaan Kekerasan*

Penulis : Red.PWM

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Baca juga :  Tim Hukum UUN (FERADI WPI - Subur Jaya Lawfirm) Pertanyakan Mobil yang digunakan menculik UUN kenapa tidak disita sebagai Barang Bukti. Dugaan Anomali Proses Penanganan Perkara UUN, Polda Banten disorot Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!