Batam, penasuara.com – Pembangunan fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 3R di kawasan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, kini tengah menjadi sorotan publik. Bangunan yang menelan anggaran pemerintah sekitar Rp302 juta tersebut dilaporkan mengalami kerusakan parah hingga ambruk sebelum sempat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Kondisi fisik bangunan yang memprihatinkan ini memicu tanda tanya besar terkait kualitas pengerjaan, spesifikasi material, serta lemahnya pengawasan proyek di lapangan. Warga menyayangkan fasilitas publik yang dibangun menggunakan uang negara justru tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
Selain persoalan konstruksi bangunan, mencuat pula informasi di lapangan mengenai status lahan tempat berdirinya TPST tersebut. Beredar kabar adanya dugaan aliran dana belasan juta rupiah kepada pihak tertentu terkait klaim penguasaan lahan. Padahal, lahan untuk pembangunan fasilitas pemerintah idealnya sudah berstatus clear and clean sebelum tender proyek berjalan. Meski demikian, kebenaran informasi mengenai dugaan aliran dana ini masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut dari aparat berwenang.
Guna memastikan keberimbangan berita (cover both sides) dan menghindari asumsi liar di tengah masyarakat, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, selaku instansi penanggung jawab proyek.
Upaya konfirmasi ini ditujukan untuk meminta penjelasan teknis mengenai penyebab ambruknya bangunan, serta mendorong transparansi terkait dokumen pelaksanaan proyek. Transparansi tersebut mencakup Rencana Anggaran Biaya (RAB), detail spesifikasi material, adendum kontrak (jika ada), hingga Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan dari kontraktor pelaksana kepada pihak dinas. Hal ini penting untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek sudah berjalan sesuai prosedur dan perencanaan awal.
Namun sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam belum memberikan tanggapan, klarifikasi, maupun jawaban atas sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh awak media.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan pemenuhan hak publik atas informasi yang akurat, awak media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak DLH Kota Batam, kontraktor pelaksana, maupun instansi terkait lainnya untuk memberikan Hak Jawab maupun klarifikasi resmi agar persoalan ini menjadi terang benderang.
.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















