Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum & KriminalSumatera Selatan

Polsek Tanjung Raja Ringkus Satu Terduga Pelaku Pengeroyokan, Satu Masih Buron

523
×

Polsek Tanjung Raja Ringkus Satu Terduga Pelaku Pengeroyokan, Satu Masih Buron

Sebarkan artikel ini
Polsek Tanjung Raja Ringkus Satu Terduga Pelaku Pengeroyokan, Satu Masih Buron
banner 468x60

Ogan Ilir, penasuara.com — Tim Rajawali Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Satu terduga pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (8/8/26) siang, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

​Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., mengonfirmasi adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kepolisian telah menahan seorang tersangka berinisial M (40), warga Desa Tanjung Raja Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

​”Pada Sabtu sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Reskrim kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka M. Kami kemudian menginstruksikan Kanit Reskrim Iptu Ettah Yuliansyah beserta Tim Rajawali untuk bergerak melakukan penangkapan,” ujar AKP Sondi Fraguna dalam keterangannya, Sabtu (8/8/26).

​Saat diamankan oleh petugas, tersangka M bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka M telah dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, rekan tersangka yang berinisial A (40) telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu oleh pihak kepolisian.

​Kronologi Kejadian

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan kepolisian yang teregister pada 16 Juli 2026. Laporan tersebut dibuat oleh anak kandung korban setelah ayahnya, M. Subhan (42), yang berprofesi sebagai wiraswasta, menjadi korban dugaan pengeroyokan.

​Berdasarkan data kepolisian, insiden bermula pada Kamis (16/7/26) sekitar pukul 14.30 WIB di samping rumah korban di kawasan Simpang 3 Dusun II, Desa Tanjung Raja Selatan. Saat itu, korban yang sedang berjalan menuju rumahnya dipanggil oleh terduga pelaku A.

​Setelah terjadi perbincangan singkat, terduga pelaku A secara tiba-tiba mengambil sebilah parang dari sepeda motornya dan diduga langsung melukai korban. Saat korban berupaya berlari untuk menyelamatkan diri, terduga pelaku M ikut campur dengan memukul bagian punggung korban hingga terjatuh. Dalam keadaan korban tidak berdaya, A diduga kembali melakukan pembacokan.

​Beruntung, seorang saksi mata bernama Iskandar (55) yang berada di lokasi segera melerai dan meminta kedua pelaku menghentikan aksinya karena korban sudah dalam kondisi terluka. Kedua pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan tempat kejadian menggunakan sepeda motor.

​Ancaman Hukuman dan Langkah Hukum

Dalam menangani perkara ini, penyidik Polsek Tanjung Raja telah mengamankan barang bukti berupa satu lembar hasil Visum et Repertum (VER) dari fasilitas kesehatan dengan Nomor: 18/VER/2026, yang memastikan adanya tindak kekerasan fisik pada korban.

​Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan atau turut serta melakukan penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (2) KUHP atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

​Ke depannya, Polsek Tanjung Raja menegaskan akan segera merampungkan proses penyidikan terhadap tersangka M, serta memfokuskan upaya penyelidikan (lidik) untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku A guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!