Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa TengahNews

Polres Grobogan Tetapkan Tersangka Dugaan Penipuan Umrah, Kerugian Korban Capai Ratusan Juta Rupiah

105
×

Polres Grobogan Tetapkan Tersangka Dugaan Penipuan Umrah, Kerugian Korban Capai Ratusan Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini
Polres Grobogan Tetapkan Tersangka Dugaan Penipuan Umrah, Kerugian Korban Capai Ratusan Juta Rupiah
banner 468x60

Grobogan, penasuara.com  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Grobogan menetapkan seorang pria berinisial S, warga Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok layanan perjalanan ibadah umrah.

Perkara tersebut mengakibatkan belasan warga mengalami kerugian dengan nilai total mencapai ratusan juta rupiah.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut berlangsung secara bertahap dalam kurun waktu 13 Desember 2024 hingga 3 Maret 2025 di Dusun Celep, Desa Teguhan, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tercatat sebanyak 13 orang menjadi korban dalam kasus tersebut. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp394,5 juta.

Baca juga :  Resmi! AKP Sunarjati Utomo Nahkodai Polsek Modoinding, Kapolres Minsel Minta Tingkatkan Pelayanan Kepada Warga

“Korban berjumlah 13 orang dengan total kerugian sekitar Rp394,5 juta,” ujar AKP Rizky dalam keterangannya, 23/06/2026.

Menurut pihak kepolisian, tersangka diduga menawarkan program perjalanan ibadah umrah kepada masyarakat dengan menjanjikan berbagai kemudahan dan fasilitas.

Untuk meyakinkan calon peserta, tersangka memanfaatkan hubungan kepercayaan yang telah terbangun di lingkungan masyarakat.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka juga diduga melibatkan figur yang memiliki pengaruh di lingkungan setempat, termasuk tokoh agama, guna mengajak warga mengikuti program umrah yang ditawarkannya.

Baca juga :  PKS Gelar Jalan Sehat Peringati Hari Anak Nasional di Bukittinggi, Gratis dan Hadiah Melimpah

Langkah tersebut membuat masyarakat semakin yakin dan akhirnya menyerahkan sejumlah dana untuk keberangkatan ibadah.

Namun, seiring berjalannya waktu, janji keberangkatan yang ditawarkan tidak terealisasi sebagaimana mestinya. Kondisi itu kemudian memicu laporan dari para korban kepada pihak berwenang hingga akhirnya dilakukan proses penyelidikan dan penetapan tersangka.

Polres Grobogan menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro atau penyelenggara perjalanan ibadah, serta memastikan legalitas dan kredibilitas pihak yang menawarkan layanan umrah maupun haji.

Baca juga :  Polresta Mamuju Tetapkan 4 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Tiga Lokasi, Alat Berat hingga Emas Disita

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kehati-hatian dan verifikasi informasi merupakan langkah utama untuk menghindari potensi kerugian akibat penawaran perjalanan ibadah yang tidak memiliki dasar hukum maupun jaminan keberangkatan yang jelas.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!