Grobogan, penasuara.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Grobogan menetapkan seorang pria berinisial S, warga Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok layanan perjalanan ibadah umrah.
Perkara tersebut mengakibatkan belasan warga mengalami kerugian dengan nilai total mencapai ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut berlangsung secara bertahap dalam kurun waktu 13 Desember 2024 hingga 3 Maret 2025 di Dusun Celep, Desa Teguhan, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tercatat sebanyak 13 orang menjadi korban dalam kasus tersebut. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp394,5 juta.
“Korban berjumlah 13 orang dengan total kerugian sekitar Rp394,5 juta,” ujar AKP Rizky dalam keterangannya, 23/06/2026.
Menurut pihak kepolisian, tersangka diduga menawarkan program perjalanan ibadah umrah kepada masyarakat dengan menjanjikan berbagai kemudahan dan fasilitas.
Untuk meyakinkan calon peserta, tersangka memanfaatkan hubungan kepercayaan yang telah terbangun di lingkungan masyarakat.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka juga diduga melibatkan figur yang memiliki pengaruh di lingkungan setempat, termasuk tokoh agama, guna mengajak warga mengikuti program umrah yang ditawarkannya.
Langkah tersebut membuat masyarakat semakin yakin dan akhirnya menyerahkan sejumlah dana untuk keberangkatan ibadah.
Namun, seiring berjalannya waktu, janji keberangkatan yang ditawarkan tidak terealisasi sebagaimana mestinya. Kondisi itu kemudian memicu laporan dari para korban kepada pihak berwenang hingga akhirnya dilakukan proses penyelidikan dan penetapan tersangka.
Polres Grobogan menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro atau penyelenggara perjalanan ibadah, serta memastikan legalitas dan kredibilitas pihak yang menawarkan layanan umrah maupun haji.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kehati-hatian dan verifikasi informasi merupakan langkah utama untuk menghindari potensi kerugian akibat penawaran perjalanan ibadah yang tidak memiliki dasar hukum maupun jaminan keberangkatan yang jelas.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















