Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa TengahNews

PN Kendal Disorot Terkait Penundaan Jadwal Sidang Perkara No. 93/Pdt.G/2026, Ketum FERADI WPI Sampaikan Keprihatinan

44
×

PN Kendal Disorot Terkait Penundaan Jadwal Sidang Perkara No. 93/Pdt.G/2026, Ketum FERADI WPI Sampaikan Keprihatinan

Sebarkan artikel ini
PN Kendal Disorot Terkait Penundaan Jadwal Sidang Perkara No. 93/Pdt.G/2026, Ketum FERADI WPI Sampaikan Keprihatinan
banner 468x60

Kendal, penasuara.com — Persidangan perkara perdata nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl di Pengadilan Negeri (PN) Kendal mengalami penundaan hingga lebih dari tiga jam dari jadwal yang tertera pada pemberitahuan resmi e-Court Mahkamah Agung RI, Kamis (27/8/26).

​Berdasarkan relaas panggilan elektronik yang diterima kuasa hukum Penggugat, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., persidangan dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak di Ruang Sidang Tirta dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

​Tim Kuasa Hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI bersama pihak Penggugat mengonfirmasi telah berada di lokasi pengadilan sejak pukul 09.30 WIB untuk memenuhi panggilan sidang tersebut. Namun, hingga pukul 13.30 WIB, proses persidangan belum dimulainya pembacaan atau pemeriksaan perkara.

​”Kami tiba sebelum waktu yang ditentukan dalam relaas e-Court. Namun hingga siang ini persidangan belum berjalan,” ujar perwakilan Tim Kuasa Hukum saat dikonfirmasi wartawan di area PN Kendal.

​Atas keterlambatan tersebut, tim advokat berharap penegakan disiplin waktu pelayanan persidangan dapat menjadi perhatian jajaran pimpinan Pengadilan Negeri Kendal, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, hingga Mahkamah Agung RI demi meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat pencari keadilan.

​Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya menghubungi Humas atau Pejabat Pengelola Informasi Pengadilan Negeri Kendal untuk mendapatkan konfirmasi serta penjelasan resmi terkait kendala teknis yang menyebabkan penundaan jadwal persidangan tersebut.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!