Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Kepulauan RiauNews

Peredaran Narkotika di Kampung Aceh Batam Masih Jadi Sorotan, Lurah Muka Kuning Buka Suara

139
×

Peredaran Narkotika di Kampung Aceh Batam Masih Jadi Sorotan, Lurah Muka Kuning Buka Suara

Sebarkan artikel ini
Peredaran Narkotika di Kampung Aceh Batam Masih Jadi Sorotan, Lurah Muka Kuning Buka Suara
banner 468x60

Batam, penasuara.com – Peredaran gelap narkotika, khususnya jenis sabu, di kawasan Kampung Aceh, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, kembali menjadi sorotan publik. Hingga Sabtu (1/8/26), aktivitas yang meresahkan masyarakat tersebut diyakini belum sepenuhnya tuntas.

Berdasarkan pantauan lapangan oleh reporter dilapangan, indikasi adanya aktivitas terkait peredaran barang haram tersebut masih terasa. Hal ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana efektivitas pengawasan dan peran aparatur pemerintah setempat, baik di tingkat Kelurahan maupun Kecamatan, dalam memutus mata rantai narkoba di lingkungan mereka.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menanggapi situasi ini, Lurah Muka Kuning, Yopi Himawan Perdana, memberikan klarifikasinya saat ditemui oleh awak media. Ia tidak menampik bahwa persoalan peredaran narkotika masih menjadi tantangan yang harus diselesaikan di wilayah tugasnya.

“Memang ada peredaran gelap narkotika di dalam wilayah ini, namun kondisinya saat ini sudah tidak separah masa lalu,” ujar Yopi Himawan Perdana kepada wartawan.

Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan berita, reporter juga telah berupaya menghubungi Camat Sungai Beduk untuk meminta tanggapan serta mengetahui langkah preventif dari pihak kecamatan. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum dapat dimintai keterangan.

Reporter akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut, mengawal aspirasi masyarakat sekitar, serta menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memberantas tuntas peredaran narkotika di Kota Batam.

.
Editor : Samsul Bahri

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!