Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
BantenNews

Perbaikan Jaringan Internet di Malam Hari Disorot, Warga Kuta Baru Pertanyakan Kelengkapan Surat Tugas

193
×

Perbaikan Jaringan Internet di Malam Hari Disorot, Warga Kuta Baru Pertanyakan Kelengkapan Surat Tugas

Sebarkan artikel ini
Perbaikan Jaringan Internet di Malam Hari Disorot, Warga Kuta Baru Pertanyakan Kelengkapan Surat Tugas
banner 468x60

Tangerang, penasuara.com – Warga di lingkungan Pondok Rejeki, Kelurahan Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menyoroti aktivitas perbaikan jaringan internet yang mengatasnamakan penyedia layanan CBN pada malam hari. Sorotan ini muncul lantaran para pekerja di lapangan diduga tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Kerja (SPK) maupun tanda pengenal resmi.

​Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun di lokasi, sejumlah pekerja tampak melakukan perbaikan kabel pada tiang utilitas menggunakan tangga, dengan didampingi beberapa orang lainnya. Warga setempat merasa keberatan dan meragukan keabsahan para pekerja karena tidak adanya pemberitahuan kepada lingkungan atau dokumen administrasi yang ditunjukkan sebelum pengerjaan dimulai.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

​”Warga mempertanyakan, mengapa pekerja turun langsung tanpa membawa surat perintah kerja? Bagaimana kami bisa memastikan bahwa mereka benar-benar petugas resmi dari penyedia layanan?” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya demi alasan privasi.

​Keresahan masyarakat ini didasari oleh faktor keamanan lingkungan. Warga berharap pihak penyedia layanan dapat mengevaluasi dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara ketat di lapangan.

Idealnya, setiap kegiatan pemeliharaan atau perbaikan jaringan wajib disertai dengan pemberitahuan kepada pengurus RT/RW setempat, kelengkapan SPK, serta kewajiban mengenakan tanda pengenal. Hal ini dinilai penting untuk menjaga keamanan dan menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan keterangan resmi dari pihak manajemen CBN terkait keluhan warga serta kejelasan prosedur operasional pekerja lapangan mereka di wilayah tersebut.

​Penulis: Red.PWM

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!