Mamasa, penasuara.com – Kepolisian Resor (Polres) Mamasa melaksanakan kegiatan pengecekan kesiapan personel piket fungsi serta pemeriksaan kondisi tahanan pada Selasa (14/7/26) pukul 08.00 Wita. Kegiatan supervisi ini dipimpin oleh Perwira Pengawas, IPTU Andi Panaungi dan IPDA Sudirman, guna memastikan seluruh satuan kerja (satker) siap menjalankan tugas pelayanan dan penegakan hukum secara optimal.
Dalam pengecekan tersebut, tim pengawas memverifikasi kehadiran personel piket di berbagai unit utama, termasuk Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Satuan Tahanan dan Pengawalan (Tahti), Intelijen, Reskrim, Narkoba, Lantas, Samapta, dan Provos. Secara umum, mayoritas personel hadir lengkap dan siap bertugas. Namun, terdapat beberapa catatan administratif seperti adanya personel yang sedang izin, menjalani pendidikan (Dik), atau mendapat penugasan khusus. Khusus untuk Satuan Samapta, ditemukan dua personel tanpa keterangan (TK) yang menjadi perhatian untuk evaluasi lebih lanjut terkait disiplin internal.
Selain mengecek kesiapan personel, tim juga melakukan inspeksi terhadap Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mamasa. Saat ini, tercatat sebanyak enam orang tahanan yang ditahan di Rutan Polres Mamasa. Rinciannya terdiri dari tiga orang tahanan kasus Reskrim, dua orang tahanan kasus Narkoba, dan satu orang titipan kasus Narkoba. Sementara itu, tidak ada tahanan dari unsur Kejaksaan, Lantas, maupun Provos pada saat pemeriksaan dilakukan.
Kapolres Mamasa melalui jajaran pengawas menegaskan bahwa pengecekan rutin ini bertujuan untuk menjaga standar operasional prosedur (SOP) agar tetap berjalan dengan baik. Dengan terpantaunya kondisi personel dan tahanan yang aman serta terkendali, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lancar dan proses penyidikan serta penahanan dapat berlangsung sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tanpa adanya celah pelanggaran atau kelalaian.
Kegiatan pengecekan berakhir dengan situasi yang kondusif, dan seluruh temuan akan menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan untuk meningkatkan kinerja dan kedisiplinan anggota Polres Mamasa ke depannya.
Sumber : Humas Polres Mamasa Polda Sulbar Reporter : .
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















