Brebes, penasuara.com – Musim kemarau kembali memunculkan ancaman kebakaran.
Seorang petani harus menanggung kerugian setelah sepeda motor miliknya hangus terbakar ketika api dari pembakaran rumput kering merembet ke lokasi parkir kendaraan di area persawahan, wilayah Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Peristiwa tersebut menimpa Toripin (56), warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban membersihkan lahan sawah miliknya dengan membakar sisa rumput kering yang berada di belakang Kopdes Merah Putih Desa Lemahabang.
Diduga akibat tiupan angin yang cukup kencang, kobaran api dengan cepat menjalar ke area tempat sepeda motor korban diparkir. Dalam hitungan menit, kendaraan tersebut dilalap si jago merah hingga mengalami kerusakan parah.
Kepala Desa Lemahabang, Nurohim, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban memang merupakan warga Desa Sengon yang memiliki lahan pertanian di wilayah Desa Lemahabang.
“Korban memang punya sawah di sini. Saat kejadian pemilik motor sedang membakar rumput yang kering, namun api itu menjalar hingga menghanguskan motor miliknya,” ujar Nurohim.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Pemerintah Desa Lemahabang kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran terbuka, terutama pada musim kemarau yang rawan memicu kebakaran.
Menurut Nurohim, berbagai upaya pencegahan sebenarnya telah dilakukan pemerintah desa.
Selain menyampaikan imbauan secara langsung dalam setiap pertemuan warga, pihaknya juga aktif menyebarkan edukasi melalui grup WhatsApp masyarakat setelah adanya instruksi dari pemerintah kecamatan.
“Imbauan sudah kami sebar ke grup WA agar masyarakat tidak melakukan pembakaran saat musim kemarau seperti saat ini. Setelah mendapatkan instruksi dari kecamatan, kita sudah melakukan berbagai himbauan ke warga,” pungkasnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa aktivitas membakar rumput, sampah, maupun sisa tanaman di musim kemarau memiliki risiko tinggi apabila tidak dilakukan dengan pengawasan yang ketat.
Tiupan angin dan kondisi vegetasi yang kering dapat menyebabkan api dengan mudah menyebar dan mengakibatkan kerugian, baik terhadap harta benda maupun keselamatan jiwa.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menghindari pembakaran terbuka sebagai metode pembersihan lahan serta memilih cara yang lebih aman guna mencegah terjadinya kebakaran yang tidak diinginkan.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















