Maluku, penasuara.com – Warga adat Marga Nurlatu, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, Sabtu siang, kembali melakukan protes di lokasi tambang. selain memprotes lantaran masih ada sebagian penambang liar melakukan aktivitas penambangan meski sudah dilarang pemerintah dan warga adat.Warga Adat marga Nurlatu, kemudian melakukan sasi atau blokade seluruh pintu masuk lokasi tambang guna mencegah aktivitas penambangan liar kembali terjadi.
Dengan membawa parang serta lainnya,puluhan warga Adat Marga Nurlatu, pemilik lahan Tambang Emas Gunung Botak, Kabupaten Buru,Provinsi Maluku,mendatangi lokasi tambang dan protes.
Selain protes, mereka juga melakukan sasi atau blokade seluruh akses masuk di lokasi tambang emas dengan menggunakan Kain Putih, Janur serta Bambu.
Tuntutan mereka yakni lokasi tambang emas harus steril dari aktivitas penambang illegal, sebab merugikan masyarakat adat pemilik lahan.
Umar Nurlatu, salah satu Tokoh Adat Nurlatu, meminta para penambang liar segera menghentikan aktifitasnya. Jika tidak menghiraukan larangan ini,mereka mengancam akan mengusir secara paksa para penambang liar yang kini masih melakukan aktivitas penambangan liar secara diam-diam,”ujar Umar Nurlatu Tokoh Adat Marga Nurlatu, pemilik lahan tambang emas.
Pemerintah daerah sebelumnya telah menata kawasan Gunung Botak untuk dikelola secara berkelompok dalam bentuk Koperasi.Ini guna mencegah dampak kerusakan alam serta pencemaran lingkungan semakin parah akibat penggunaan mercury dan sianida oleh para penambang untuk memurnikan emas.
Sayangnya operasional Koperasi Pertambangan Rakyat kini belum berjalan maksimal karena masih terkendala berbagai regulasi.
Warga adat Marga Nurlatu, meminta Pemerintah Daerah maupun Pusat secepatnnya menyelesaikan persoalan Tambang Rakyat secara adil dan merata guna kelancaran aktivitas penambangan rakyat serta kehidupan warga adat.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















